Berharap Masuk Siskohat, Supaya Terkontrol

Travel Harus Gandeng Swasta Saudi, Untuk Dapat Paket Haji Furoda

ilustrasi.net

eQuator.co.idJAKARTA-RK.  Meskipun bertahun-tahun dijual di Indonesia, ternyata travel di Indonesia tidak bisa begitu saja mendapatkan paket haji furoda. Untuk mendapatkan visa sekaligus paket haji furoda, butuh perantara travel swasta di Arab Saudi.

Informasi itu disampaikan Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi. “Semua travel pemain visa (paket haji, Red) furoda masih melalui perantara swasta dari Arab Saudi,” katanya saat diwawancara kemarin (28/11). Dia dua tahun terakhir juga memberangkatkan jamaah haji furoda. Menurutnya paket haji furoda itu murni karena permintaan masyarakat. Bukan atas inisiatif travel yang dia kelola.

Pada musim haji 2018 dia memberangkatkan 45 orang jamaah haji furoda. Dengan harga USD 19.500 atau sekitar Rp 283 juta. Sementara pada musim haji 2017 dia menerbangkan 32 jamaah haji furoda. Tahun lalu tarifnya USD 17.500 atau sekitar Rp 254 juta.

Dia berharap ada kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi terkait kuota paket haji furoda tersebut. Kemudian tindak lanjutnya travel haji Indonesia akan bekerjasama dengan Muasasah di Arab Saudi. Sehingga skemanya terbuka seperti haji khusus. Namun di luar kuota haji yang dikelola Kemenag.

Syam menuturkan tanpa ada kerjasama khusus antara kedua negara, Kemenag bakal kesulitan memantau pemberangkatan haji furoda. Sebab Kemenag tidak memiliki akses ke sistem e-hajj khusus paket haji furoda atau mujamalah milik Arab Saudi. Jika Kemenag bisa mendapatkan akses ke e-hajj untuk haji furoda tersebut, maka bisa mengetahui siapa saja yang bermain di haji furoda.

Dia menegaskan tidak persoalan ketika haji furoda itu bakal diatur dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). “Yang kita (asosiasi PIHK, Red) inginkan penyelenggaraan haji furoda lebih aman dan terkendali,” jelasnya.

Ketika sudah masuk dalam regulasi undang-undang, Syam berharap kuota haji furoda itu masuk dalam sistem komputer haji terpadu (Siskohat) Kemenag. Meskipun tersendiri atau di luar kota haji reguler dan khusus yang berjumlah 220 ribu itu.

Sehingga penyelenggaraan paket haji furoda bisa dipastikan dilaksanakan oleh travel haji yang resmi berizin dari Kemenag. Tidak seperti sekarang, travel manapun bebas menjual paket haji furoda. Sehingga keamanan atau kepastian keberangkatan jamaah tidak terjamin. Padahal harga paket haji furoda tidak semurah haji reguler maupun haji khusus.

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengatakan memang perlu ada regulasi tentang haji furoda. Termasuk usulan memasukkan haji furoda dalam RUU tentang PIHU. Menurut dia ada beberapa hal yang perlu dijembatani. Diantaranya status haji furoda itu sendiri. “Jenis haji furoda itu legal di Saudi. Tapi ilegal dari Kemenag. Ini perlu dijembatani,” tutur dia.

Dengan adanya regulasi, dia mengatakan penjualan paket haji furoda juga bisa dikontrol. Harga yang ditawarkan pun juga bisa lebih rasional. Termasuk pengawasan dari potensi adanya penipuan. Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan ke depan jamaah haji furoda bakal semakin besar. Apalagi setelah Masjidilharam direnovasi, ada target jamaah haji dari seluruh dunia mencapai 6 juta orang. (Jawa Pos/JPG)