eQuator – Sebagai terpidana penadah yang diringankan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengamputasi dua pasal yang dikenakan oleh Polda Kalbar, posisi Hendry Mahyudin alias Candi bak telur di ujung tanduk.
Anggota DPRD Kota Pontianak itu selain harus menjalani kurungan penjara satu tahun, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang membesutnya ke kursi Dewan akan rapat pleno tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) untuknya.
“PAC PKB sudah mendesak, dan Candi sendiri sudah divonis hakim. PKB Kota Pontianak akan mengambil sikap dengan menggelar rapat pleno dalam waktu dekat ini,” ungkap Syarif Abdullah Al Baiti, Dewan Suro DPC PKB Kota Pontianak kepada Rakyat Kalbar, Minggu (15/11).
Kemarin pengurus DPC PKB Kota Pontianak sudah membahas tentang anggota DPRD bernama Hendry Mahyudin. “Kemarin sudah kita koordinasikan dengan Ketua DPC PKB (Alfian). Dan Ketua DPC menyatakan akan segera menggelar rapat pleno, tentunya mengambil keputusan di PAW atau tidak,” tambah Syarif Abdullah.
Menurut Syarif Abdullah, kasus yang melibatkan Hendry Mahyudin dalam tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah milik Yayasan ini sudah menjadi perhatian publik. “Ini pembelajaran bagi partai PKB. Dan pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD yang ada di Kota Pontianak. Seharusnya hal ini tak perlu terjadi,” tegasnya.
Dikatakannya, jika rapat pleno DPC PKB menyatakan Hendry Mahyudin harus meninggalkan kursi wakil rakyat Kota Pontianak, keputusan itu tak bisa ditolak atau dibantah.
“Keputusan pleno adalah keputusan tertinggi di AD/ART PKB. Jadi kami akan siapkan kader terbaik, untuk menggantikannya di DPRD Kota Pontianak,” kata Syarif Abdullah.
Siapa kader pengganti Candi, selaku Dewan Suro PKB Kota Pontianak Syarif Abdullah mengembalikannya kepada AD/ART PKB, yakni nomor urut kedua dari Dapil yang sama. ” Sesuai dengan Dapil Kecamatan Pontianak Barat, suara dalam Pileg atau Pemilu terbanyak setelah Candi kemarin adalah Rino,” bebernya.
Ia mengingatkan, penggantinya tidak berperilaku dan berbuat serupa melakukan tindk pidana. “Tapi ini belum pasti, karena harus menunggu hasil rapat pleno,” ujarnya.
Dikonfirmasi Rakyat Kalbar perihal PAW yang akan dilakukan partainya, Hendry Mahyudin mengaku pasrah akan apapun putusan PKB untuknya. Bahkan dirinya enggan mengomentari tentang langkah yang akan diambil partai besutan Gus Dur “Saya no comment saja untuk itu,” jawabnya dengan nada lemah kepada Rakyat Kalbar melalui teleponnya, Minggu (15/11).
Sementara itu, putusan hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim apakah menerima atau banding, Candi menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya. “Silakan konfirmasi pengacara saya mengenai proses hukum. Sudah saya serahkan sepenuhnya kepada pengacara saya,” pungkas Candi.
Dikonfirmasi kepada Hendry,SH, pengacara Candi itu mengatakan bahwa hingga saat ini belum menentukan sikap apakah mengajukan banding atau tidak. “Memang waktu tinggal dua hari lagi untuk menyatakan sikap banding atau tidak. Namun klien kita belum menyatakan sikap. Selaku pengacara tergantung dari klien mau banding atau tidak,” jelas Hendry.
Besok (hari ini) Hendry akan menemui Candi untuk berkoordinasi. “Besok saya akan temui klien saya. Karena waktu sudah mepet tinggal satu hari. Jika banding, saya akan langsung daftarkan memori banding,” pungkasnya.
Sementara itu, Rino yang namanya digadang DPC PKB untuk menggantikan Candi ketika dimintai tanggapannya, bahwa apapun yang terbaik menurut partai akan menghormati keputusan tersebut. “Jika memang saya dipercayai atau diberikan amanah dari partai dalam rapat pleno nanti, saya siap menjalankan keputusan itu,” tutup Rino, Caleg suara terbanyak setelah Candi di Dapil Kecamatan Pontianak Barat, via selulernya.
Laporan:Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono