
eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Peredaran gelap narkoba di Kalbar seakan tidak ada habisnya. Polda Kalbar kembali mengungkap jaringan narkotika antarkabupaten dan melibatkan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dalam kurun waktu 1-18 November, sembilan pria dan seorang wanita diamankan.
“Saya melihat empat aspek yang perlu kita kaji karena ini sudah kesekian kalinya pengungkapan kasus narkoba di lintas antar kabupaten dengan Kota Pontianak dan Lapas ini,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, saat rilis pengungkapan kasus ini di markasnya, Jumat (23/11).
Didi memaparkan, yang pertama aspek lokasi. Hampir seluruh kabupaten di Kalbar sudah terpapar korban narkoba. Dalam kasus ini melibatkan empat lokasi, Pontianak, Mempawah, Sanggau dan Ketapang.
Kedua kata dia, aspek pendidikan. Para pelaku rata-rata tamatan SD – SMA. “Ketiga, aspek umur, 17-25 tahun. Kemudian keempat peran, pemodal, bandar, pengedar, kurir dan pengguna,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolda, 10 orang yang diamankan pihaknya rata-rata pengedar dan kurir. Tapi tidak menutup kemungkinan mereka juga pengguna. “Empat aspek yang dikaji itu bisa memberikan suatu evaluasi, bahwa pelaku dari aspek pendidikan relatif rendah, umur masih muda,” tuturnya. Sebagai pelaku, mungkin awalnya korban. Karena ini sifatnya adiktif, yang tadinya korban akhirnya menjadi pelaku.
Salah seorang tersangka, Fery Setiawan (41). Warga Dusun Sebol Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang ini merupakan jaringan Kabupaten Mempawah – Kota Pontianak. Dari tangannya, polisi mendapatkan barang bukti 400 gram sabu, dan satu unit handphone. Dia ditangkap di Jalan Langgar, Kecamatan Siantan Kabupeten Mempawah pada Rabu (7/11).
Sedangkan Jaringan Kabupaten Ketapang – Kota Pontianak, Rizky Wijaya (21). Ia merupakan warga Gang Wakaf Jalan Rangga Sentap Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Rizky ditangkap bersama temannya Norma Yunita warga Gang Seluang, Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat. Ditangkap di perumahan Jalan Atot Ahmad, Komplek Perumahan Sejahtera Asri No A3 dan B2 Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (11/11). Penggeledahan ditemukan barang bukti 700 gram sabu dan 250 butir ekstasi.
Hasil pengembangan kepolisian mengamankan Doddy Setiawan alias Dodi (25) warga Jalan Matan, RT 016, RW 006, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dan Rezky Norachman alias Eky (24) warga Jalan Matan RT 017, RW 006, Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Keduanya ditangkap di Gang Wakaf Jalan Rangga Sentap Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Senin (12/11). Barang bukti diamankan 18,84 gram sabu, uang Rp.23.400.000, Rp4.105.000, dua unit handphone serta sebuah timbangan digital merek CHQ.
Hasil pengembangan dua tersangka tersebut di hari yang sama di Jalan Matan Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, polisi berhasil menangkap M. Ronaldo. Dari tangan warga Jalan Matan No 54 RT 017/RW 006 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang itu, petugas mengamankan barang bukti 13,69 gram sabu, sebutir ekstasi, uang tunai Rp940.000 dan sebuah handphone.
Petugas juga mengamankan tersangka narkoba jaringan Lapas Pontianak – Sanggau. Adapun tersangkanya Bonifasius Supiadi alias Pia (36) warga Dusun Penyelimau Hilir Kelurahan Penyelimau Jaya Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dan Metro Ali Julianto alias Ali warga Dusun Penyelimau Hulu Desa Penyelimau Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Keduanya ditangkap di parkiran Lapas Kelas II A di Gang Perintis Jalan Adisucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu (18/11). Saat keluar dari Lapas, polisi menggeledah Bonifasius ditemukan barang bukti satu klip plastik transparan.
Di dalamnya terdapat dua klip plastik transparan ukuran sedang dan kecil serbuk kristal warna putih diduga sabu kurang lebih seberat 25,58 gram yang dibungkus dengan plastik kecil warna hitam. Barang bukti ini disembunyikan Bonifasius di selangkangannya.
Aparat juga berhasil mengamankan Wahyu Kurniawan (24) warga Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Wahyu juga merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak. Tiga unit handphone dan uang tunai Rp231. 000 turut disita. Pengungkapan kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti 1.158,11 gram sabu, 250 butir ekstasi, uang Rp 31.007. 000, 9 unit handphone, dua unit mobil, sebuah timbangan, dan sebuah buku tabungan.
Didi mengatakan, jika dilihat dari barang bukti, diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi delapan orang. Maka aparat menyelamatkan 9.264 jiwa. Sedangkan untuk ektasi, jika sebutir dibagi dua, dapat menyelamatkan 500 jiwa warga Kalbar.
“Sehingga kita totalkan apabila barang ini lepas atau tidak ditangkap, akan ada calon korban 9.764 orang,” ulas Didi.
Selain itu kasus narkoba, kepolisian juga merilis pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zakaria. Pria yang pernah menjadi tersangka kasus narkoba pada 2011 dan dihukum selama 10 tahun 3 bulan penjara. Zakaria telah menjalani hukuman selama 6 tahun 7 bulan bebas bersyarat September 2017. Ia diduga terlibat peredaran gelap narkotika yang dilakukan Bayu.
Dari hasil penyidikan, Zakaria mendapatkan keuntungan Rp20.000 per gram sabu. Zakaria ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan pokok perkara tindak pidana narkotika. Sejumlah uang termasuk mata uang asing, kendaraan, buku tabungan serta perhiasan miliknya disita kepolisian. Sedangkan barang bukti lainnya uang, pada buku tabungan ada sekitar saldo Rp165 juta.
“Tentunya proses penyidikannya akan kita lanjutkan dengan TPPU sehingga kita akan ketahui alur dan aliran dana ini,” jelas Kapolda.
Didi mengungkapkan, jaringan kejahatan narkoba melakukan segala cara. Apapun akan ditempuh. Terkait ada indikasi jaringan internasional, karena menggunakan mata uang asing, prosesnya melalui kerjasama kepolisian internasional. Sementara perlakuan hukum kepada para pelaku yang masih muda kata Didi, memvonisnya ranah hakim atau pengadilan.
“Ya ancaman sampai maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Itulah yang menjadi pegangan kita dalam melakukan upaya paksa tentang narkotika ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di kepolisian Kalbar ini mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Terutama kaum muda yang akan menjadi sasarannya.
“Saya mengimbau kepada seluruh orangtua, tokoh agama, tokoh adat tolong selalu disampaikan pesan bahaya narkoba, karena kalau sekali kena narkoba akan selamanya,” tutup Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Gembong Yudha mengatakan, pengungkapan jaringan Lapas Pontianak – Sanggau tersebut merupakan dari pengembangan kasus yang lalu. Kasus yang pernah diungkap tersebut, jaringan tetap diikuti kepolisian.
Termonitor ada indikasi berangkat dari Kabupaten Sanggau menuju Lapas.
“Kita belum tau tujuannya, mau besuk, mau masukan barang atau yang lain. Pada saat itu hari libur, kita melihat ada kecurigaan dan kita dapatkan narkoba disusupkan di celana dalam,” bebernya.
Setelah dilakukan introgasi singkat, barang haram tersebut didapatkan dari dalam dari Napi bernama Wahyu yang sedang menjalankan hukuman 9 tahun. “Atas dasar itu, kita langsung koordinasi dengan Lapas, napi yang menyerahkan barang tersebut kita ambil,” ujarnya.
Gembong merasa heran, Lapas masih menjadi pengendali peredaran narkoba. “Bagaimana barang itu kok bisa masuk ke dalam Lapas, ini yang kita dalami,” ucapnya.
Terkait dugaan keterlibatan sipir Lapas, Gembong belum bisa menyimpulkannya. “Kita tidak bisa serta merta ngomong itu, sebelum kita melihat benang merahnya secara jelas, baru kita menyimpulkan,” lugasnya.
Sedangkan terkait jaringan internasional, Gembong mengungkapkan sangat memungkinkan. Karena berdasarkan pengungkapan selama ini barang haram tersebut dari Malaysia.
Gembong juga mengungkapkan Bonifasius dan Alu mendapatkan narkoba untuk diedarkan lagi di daerah Meliau Kabupaten Sanggau. “Jadi Meliau itu ternyata peredarannya cukup masif juga. Nyari barangnya ke Pontianak, sampai ke sana diecer lagi,” tutur Gembong.
Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan pihaknya terus dan berupaya mencegah keluar masuknya narkotika di lingkungan kerjanya. “Kemarin kita berusaha, penggeledahan, ternyata lolos juga,” ujarnya.
Kebetulan juga kata Farhan sudah dua minggu alat X-Ray di Lapas rusak. Maka pemeriksaan dilakukan secara manual. “Ini juga jadi kendala,” ucapnya.
Upaya pencegahan, kata dia, Kepala Satuan Penjagaan kerap memberikan perintah lisan dalam tugas sehari agar selalu waspada. Menurut dia, dalam kasus ini tidak ada keterlibatan oknum petugas sipir yang memasukan maupun sebagai penguna narkoba. “Saya kira ngak ada ya, soalnya dari awal petugas ada tes urine dan mereka negatif semua. Kalau meloloskan (barang masuk) saya kira tidak ada,” ulasnya.
Sementara itu, tersangka Ronald mengaku awalnya sebagai pemakai, kurang lebih selama tiga bulan. Akhirnya menjual barang candu tersebut. “Yang beli kawan-kawan,” katanya.
Para tersangka mengenakan kaos berwarna biru, mereka pun hanya tertunduk ketika ditanya Kapolda dan sorot kamera awak media. Ketika Kapolda menanyakan kepada salah seorang tersangka apakah mau anggota keluarganya menjadi korban narkoba. Padahal perbuatan para pejahat ini banyak memakan korban. “Ngak mau, kalau anak saya jadi korban. Saya menyesal,” katanya sambil menunduk.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi