eQuator.co.id – Pontianak. Semua pejabat negara harus laporkan kekayaannya. Sampai ke eselon IV.
“Eselon 4 harusnya tidak dilarang melaporkan LHKPN, karena saat mereka naik jabatan tidak susah lagi, waktu saya di Pemkot Pontianak semuanya harus LHKPN, itu lebih baik,” ungkap Gubernur Sutarmidji menyampaikan saran di Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan simulasi tata cara pengisian e-LHKPN, di Balai Petitih Kantor Gubernur, Jumat (16/11).
Menanggapi itu, Perwakilan Bagian Pencegahan KPK RI, Amalia Rosianti menuturkan, KPK memang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas pejabat negara yang melaporkan LHKPN. “Jadi itu merupakan kewenangan dan kebijakan pemimpin daerah masing-masing,” tukasnya. (riz/miq)