eQuator.co.id – Ngabang-RK. Alat peraga kampanye (APK) telah diserahkan kepada perwakilan Parpol di Landak, Senin (12/11). Dari 15 partai peserta Pemilu 2019, hanya tiga Parpol yang belum mengambilnya.
“Memang ada APK yang difasilitasi oleh KPU, APK itu berupa baliho ukuran 3 x 4 sebanyak sepuluh lembar, baliho ini berlaku untuk setiap pasangan Capres dan untuk setiap Parpol,” ujar Tarmizi, Komisioner KPU Landak Divisi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat (Parmas).
Selain untuk Parpol, Ketua KPU Landak, Herculanus Yakobus juga melakukan penyerahan APK kepada empat calon anggota DPD. Dari 20 calon yang ada.
Tarmizi melanjutkan, APK berupa spanduk ukuran 1,2 x 4 sebanyak 16 lembar. Spanduk itu diberikan untuk setiap Capres dan Cawapres serta Parpol.
“Sedangkan APK berupa spanduk ukuran 1,2 x 4 sebanyak sepuluh lembar untuk setiap calon DPD,” ucapnya.
Pemasangan dan perawatan APK itu diserahkan kepada Parpol. Pemasangan harus menyesuaikan dengan SK KPU yang sudah diterbitkan.
“SK itu sudah mengatur tempat-tempat pemasangan APK. Demikian juga pemasangan iklan kampanye di media masa, nanti ada waktu yang sudah ditentukan. Sama seperti APK baliho dan spanduk ini, desainnya dari Parpol,” jelas Tarmizi. (ius)