Pemkot Pontianak Diminta Bijak Soal Izin Pendirian Rumah Ibadah

Yuli Armansyah
Yuli Armansyah

eQuator.co.id-Pontianak. Wacana akan didirikannya gereja di kawasan Komplek Meranti Indah, Parit Haji Husin (Paris) 2, mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Persoalan ini sudah diadukan ke pihak terkait.

“Sebagian masyarakat juga ada melaporkan ke DPRD bahkan mereka sudah melapor ke kepolisian,” kata Yuli Armansyah, Anggota DPRD Kota Pontianak, pada Equator.co.id. Selasa (13/11).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, penolakan pendirian rumah ibadah ini berlandaskan karena masyarakat yang bakal menggunakannya hanya minoritas. Sehingga seluruh masyarakat menolak rencana tersebut.

“Masyarakat di sana mohon pertimbangan pada keuskupan,” paparnya.
Anggota Komisi D membidangi keagamaan ini menyebut bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Pontianak atas laporan yang masuk. Namun masih belum ada keputusan karena Pemkot masih melakukan kajian lebih detil terkait persoalannya.
“Dasar membangun rumah ibadah, harus memiliki persentase penganut agamanya di sekitar. Tapi kalau masyarakat sekitar menolak, akan lebih baik kalau ditinggalkan daripada muncul polemik baru,” tukas Maman, karib dia disapa.

Sebenarnya, menurut dia, sah-sah saja bagi siapa saja yang hendak mendirikan rumah ibadah. Sejauh mendapat persetujuan banyak pihak termasuk masyarakat setempat.
“Temen-temen Kristiani kan tidak ingin diganggu kegiatan keagamaannya, kalau ini terganggu tentu menjadi tidak nyaman,” tuturnya.

Ia meminta pihak terkait untuk sama-sama menjaga toleransi yang sejauh ini telah terjaga di Kota Pontianak. “Karena selama ini di Kota Pontianak berbagai suku, ras dan agama terjalin dengan baik tapi jangan sampai dirusak dengan persoalan seperti ini,” imbuh Maman.

Agar permasalahan tidak berkepanjangan, dalam waktu dekat pihaknya berencana memanggil keuskupan, dinas di Pemkot yang membidangi, dan masyarakat yang melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Kami mohon pihak terkait seperti keuskupan, Pemkot yang mengeluarkan izin agar bijak menanggapi ini,” lugasnya. (agn/miq)