eQuator.co.id – Mempawah-RK. Sejak Operasi Zebra Kapuas 2018 digelar, hingga hari ke 11 Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mempawah berhasil menjaring 1.900 pengendara dengan berbagai pelanggaran. Tak hanya melanggar peraturan lalu lintas, ternyata terjaring juga pengendara yang mengkonsumsi narkoba.
Sat Lantas bersama Dinas Perhubungan, BNN, Dispenda, dan POM (Polisi Militer) menggelar operasi serupa di depan Mako 2 Polres Mempawah, Jalan GM Taufik, Kecamatan Mempawah Hilir, Jumat (9/11) pagi. Sat Lantas menggandeng Sat Narkoba dan BNN Mempawah untuk memeriksa para pengendara terkait bahaya zat narkotika dengan melakukan tes urine. “Untuk hari ini kita ada 35 berkas, kalau ditotal kita sudah menilang 1.900 berkas selama 11 hari Operasi Zebra,” ungkap Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Eko Budi Darmawan.
Eko kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas. Ia pun mengungkapkan, dengan berbagai operasi yang dilaksanakan diharapkan dapat lebih memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan berkendara. “Keselamatan itu milik kita semua, jangan sampai kelalaian kita penegmudi lain hilang nyawanya rusak fisiknya,” pesan Kasat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Rizal menjelaskan, Samsat telah mengamankan dua supir truk yang terbukti positif menggunakan obat-obatan terlarang/narkoba saat mengemudi, Jumat (9/11). Supir pertama yang terbukti positif yakni berinisial A (28), warga Kota Pontianak yang mengemudikan kontainer bernopol KB 9994 QA. Selanjutnya, sopir berinisial E Warga Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah yang mengemudikan dumtruk berwarna hijau bernopol KB 9999 MS.
Terkait ini, pihaknya akan melakukan pengambangan terhadap kedua sopir yang terbukti menggunakan narkoba tersebut. Pasalnya, mereka terbukti diduga mengkonsumsi sabu. “Kita akan kembangkan, dari mana asal barang, siapa bandarnya kita akan kejar,” tegasnya.
Untuk sopir berinisial A, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sementara untuk sopir berinisial K akan dilakukan pengembangan. “Bilamana tidak terbukti adanya kepemilikan sabu maka K akan dirujuk untuk dilakukan rehabilitasi. Namun sebelum itu pihaknya akan tetap melakukan pengembangan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Timpal dia. “Yang satu orang jelas sudah menguasai narkoba, dan satu lagi masih kita akan kembangkan, dan kalau sesuai undang-undang yang memiliki menguasai, dengan barang bukti di bawah 5 gram itu ancaman minimalnya 4 tahun,” pungkas Eko.
Laporan: Ari Sandy
Editor: Arman Hairiadi