Kuasai Senpi Rakitan Ilegal, Agus Dijebloskan ke Penjara

BARANG BUKTI. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli didampingi penyidik menunjukkan barang bukti di Polresta Pontianak, Rabu (7/11)--Abdul Halikurrahman

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Gara-gara menyimpan senjata api rakitan tanpa izin, Agus harus berurusan dengan hukum. Pemuda 23 tahun tersebut kini meringkuk di jeruji besi Polresta Pontianak.

Warga yang tinggal di Jalan Danau Sentarum, Gang Sukma 3, Kelurahan Sungai Bangkong, Pontianak Kota ini ditangkap oleh anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak pada Senin (5/11) sore.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, Agus diketahui menyimpan sepucuk senjata Airsoft Gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan.

Penangkapan terhadap Agus inipun bermula dari pengungkapan kasus serupa di Polrestabes Surabaya, dengan tersangka bernama Arif. Dari tersangka Arif, Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan. Kala itu Arif ‘bernyanyi’ bahwa temannya yang tinggal di Pontianak bernama Agus juga menguasai senjata serupa yang telah dimodifikasi.

Lalu, Polrestabes Surabaya berkordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah diperoleh nomor kontak yang bersangkutan, anggota melakukan penyamaran. Dengan berpura-pura tertarik membeli pada unit senjata yang dimiliki tersangka,” jelas Husni kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/11).

Penyamaran pun berhasil. Komunikasi melalui pesan WA direspon oleh Agus. Lantas Ags diajak bertemu di suatu tempat untuk melihat senpi rakitan tersebut.

“Tersangka ini sepakat. Dia pun menentukan tempat pertemuan di daerah Jalan Gusti Hamzah, di sebuah warung kopi,” ungkap Husni.

Setelah itu, anggota Jatanras langsung bergerak menuju lokasi pertemuan tersebut. Tak berselang lama anggota tiba di lokasi, Agus pun datang seorang diri. “Anggota langsung mengamankannya,” ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan interogasi di tempat. Agus mengaku senpi rakitan miliknya tak dibawa dan disimpan di rumahnya. Karena itu, anggota lantas bergerak membawa Agus ke kediamanya untuk mengambil senpi rakitan yang dikuasainya itu.

“Usai mengamankan barang bukti, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan, kata Husni, Agus mengaku senjata api rakitan tersebut dibeli dari seseorang  bernama Hendro Softer yang kini juga sudah meringkuk di jeruji besi Polda Jawa Timur. Senpi rakitan tersebut dibeli seharga Rp5,5 juta.

Atas perbuatan menguasai senpi rakitan tanpa izin, Agus pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan acamaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Ocsya Ade CP