eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Kontroversi di dunia penegakan hukum kembali terjadi. Kali ini terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa senior di korps adhyaksa tersebut, Chuck Suryosumpeno, ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya sendiri. Chuck disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Warih Sadono membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun, Warih enggan menjelaskan secara detail kronologi penetapan tersangka dan latar belakang kasus yang dituduhkan kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku tersebut. ”Benar (tersangka, Red),” ujara Warih, singkat.
Warih pun mengarahkan Jawa Pos untuk bertanya lebih jauh perihal kasus tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri. Namun, hingga tadi malam, Mukri belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan Jawa Pos. Begitu pula saat wartawan koran ini mencoba untuk menghubunginya melalui nomor pribadi.
Disisi lain, kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menduga penetapan tersangka kliennya merupakan efek dari keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 63 PK/TUN/2018 yang dirilis MA 23 Oktober lalu. Putusan itu mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Chuck atas Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-186/A/JA/11/2015, tertanggal 18 November 2015.
”Penetapan tersangka Pak Chuck merupakan efek dari kemenangan Pak Chuck di tingkat MA,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (6/11). Dalam putusan itu, Chuck selaku pemohon menggugat Jaksa Agung H.M Prasetyo yang mencopot Chuck dari jabatan Kajati Maluku. Lewat putusan MA itu, surat pencopotan itu pun dianggap tidak sah alias batal.
Sandra menduga, ada upaya kriminalisasi terhadap Chuck. Hal itu merujuk pada penetapan tersangka yang dilakukan tidak lama setelah putusan MA tersebut keluar. Dugaan kriminalisasi itu juga mengacu pada prosedur penetapan tersangka yang tidak biasa. Sampai kemarin, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagaimana lazimnya penetapan tersangka.
Menurut Sandra, kliennya merupakan jaksa berprestasi. Sebelum menjabat Kajati Maluku, Chuck merupakan Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) periode 2014-2015.
Saat menjabat PPA, Chuck berhasil memulihkan aset senilai lebih dari Rp 3,5 triliun. Duit itu lalu disetorkan ke dalam kas negara. Meski demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Upaya hukum lain akan ditempuh sejalan perkembangan penyidikan. ”Untuk langkah berikutnya, kita lihat nanti ya,” imbuh Sandra. (Jawa Pos/JPG)