eQuator.co.id – Jakarta-RK. Satu wanita berinsial AR ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pasalnya, dia telah menyebarkan kabar hoaks soal insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Kawarang, Jawa Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, wanita itu telah mengunggah sebuah video yang menggambarkan detik-detik sebelum jatuhnya pesawat.
Padahal, video itu sudah lama dan bukan terkait pesawat jatuh. “Pelaku telah menyebarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (3/11).
Dedi menyebut, ulah tersangka itu didasari untuk bela sungkawa dan mendoakan korban pesawat tersebut. Namun, karena postingan itu, masyarakat banyak percaya soal keadaan sebelum pesawat jatuh. Padahal, hal tersebut tidak benar.
Atas ulahnya, pelaku yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat telah ditahan. Dia juga dikenakan dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (jpnn)