Bikin Order Fiktif Ojol, Santoso Diciduk

RILIS. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (dua dari kanan) saat rilis kasus penipuan ojek online di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (3/11). (Aryo Mahendro/JawaPos.com)

eQuator.co.id – Berakhir sudah sepak terjang Fransisco Santoso Wibowo, 28, warga Jalan Gayungsari, Surabaya. Polisi menangkapnya lantaran mengakali aplikasi ojek online (ojol).

Fransisco menciptakan aplikasi untuk mengakali orderan seolah-olah dari konsumen langsung. Dia tidak sendirian saat beraksi selama setahun terakhir. Melainkan membentuk komplotan bersama tiga rekannya.

Adalah Deka Ady Setiawan, 25, warga Jalan Siwalankerto Timur, Surabaya; Adi Prasetyo, 26, warga Jalan Pucang Adi, Surabaya; Antonius Kurniawan, 34, warga Jalan Karang Asem, Surabaya. Ketiganya juga diciduk polisi.

Setelah membentuk grup, Fransisco lalu memasang aplikasi Mock Location pada ketiga ponsel miliknya. Dibantu dengan ponsel milik tiga tersangka lain, Fransisco mengoperasikan modus order fiktif melalui 8 ponsel.

Hasilnya lumayan. Feansisco dan kawan-kawan meraup bonus dari orderan fiktif itu sebesar Rp 250 ribu per hari. Jumlah itu hanya bonus yang didapat dari tiap orderan fiktif yang dijalankan keempat tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, total kerugian masih dihitung pihak layanan ojek online. Penghitungannya mulai sejak setahun Fransisco secara resmi bergabung dengan penyedia layanan transportasi online itu.

“Penyidikan sementara, kami ketahui bahwa mereka belajar dari Google dan Youtube. Mereka pakai aplikasi Mock Location. Jadi seolah-olah yang pesan ada di situ. Padahal nggak,” kata Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (3/11).

Sementara masih ada 4 tersangka yang teridentifikasi dan terbukti sebagai pelaku kecurangan. Polisi menjerat tersangka dengan UU ITE pasal 51 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(JawaPos.com/JPG)