eQuator.co.id-Pontianak. Ternyata, kemudahan yang diberikan belum tentu mampu merangsang manusia. Untuk menjalankan kewajibannya.
Meski tarif pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) turun menjadi 0,5 persen, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih harus terus bersosialisasi. “Sejauh ini untuk mengajak pelaku UMKM membayar pajak masih sangat sulit, meski tarifnya sudah dikurangi menjadi 0,5 persen,” ujar Sri Rahayu Murtiningsih, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, saat Media Gathering yang digelar di Qubu Resort, Kubu Raya, awal bulan ini.
Bahkan dari pengalamannya yang terjun langsung ke wajib pajak (WP), banyak WP yang mengindahkan pembayaran. “Kadang kita sebar brosur, kasih pemahaman sedikit mereka kadang menolak, bahkan ketika kami undang untuk ikut pelatihan pajak, dari 100 orang hanya 20-an saja yang datang,” jelasnya.
Namun begitu, kata Sri, jika dilihat dari pertumbuhan WP UMKM, terjadi kenaikan. Jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, kenaikannya mencapai 2.000 WP.
“Di tahun 2017 untuk WP dari UMKM di angka 35.000-an, sementara di tahun 2018 ini dihitung hingga Oktober, sebesar 37.000-an WP Umkm,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengajak para jurnalis ikut berpartisipasi dalam sosialisasi pajak kepada masyarakat. “Kita ingin media juga berperan serta dalam mensosialisasikan terkait pajak, media bisa menjelaskan bahwa pajak bukanlah hal yang menakutkan,” tukas Sri. (nov/miq)