eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Beberapa perusahaan di Kota Pontianak masih ada yang belum memahami aturan ketenagakerjaan. Ketidakpahaman aturan ini didominasi usaha menengah ke bawah yang bergerak di sektor jasa.
“Dia pikir (pemilik usaha) dengan masuknya pekerja masuk secara lisan, semudah itu juga dia memberhentikannya. Kalau PT atau badan usaha sih sudah paham,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak, Junaidi, kemarin.
Dari ketidakpahaman itu akhirnya berakibat banyak pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Misalnya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan. Karena menurut dia perusahaan tidak akan mampu menjamin kesejahteraan pegawai. Meskipun sudah lepas dalam artian jaminan hari tua.
“Paling tidak ada pensiun lah seperti pegawai negeri sipil, itu melalui kita berkerja sama dengan BPJS Ketenagakerja. Disitu ada program jaminan hari tua, kecelakaan kerja,” jelasnya.
Beberapa indikator menyebabkan perusahaan tidak mengindahkan aturan di antaranya berkaitan dengan modal usaha yang terbatas. “Padahal mestinya hak para pekerja harus diberikan,” ujarnya.
Untuk meminimalisir itu, pihaknya kerap memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk memenuhi hak pekerja. Agar pekerja tau hak-hak apa saja yang harus dipenuhi pelaku usaha. “Ini tugas kita melakukan pembinaan, mengedukasi, dan melibatkan stake holder lain,” tutup Junaidi. (lid)