Penanganan Perkara Didominasi Kasus Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pontianak

PEMUSNAHAN. Kepala Kejari Pontianak Refli bersama Kepala PN Pontianak Erwin Dong, serta perwakilan dari Polresta Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana umum di Kantor Kejari Pontianak, Selasa (30/10)--Abdul Halikurrahman

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang ditangani sejak Februari hingga Oktober 2018.

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kejari, pada Selasa (30/10) itu, berupa narkoba jenis sabu seberat 121 gram, 2,7 gram ganja dan 5639 butir pil ekstasi. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia.

Selain itu, ada pula barang bukti 23 perkara pidana kasus perikanan (berupa pukat trawl), barang bukti 25 perkara kepemilikan senjata tajam, barang bukti 15 perkara perjudian dan barang bukti lainnya terkait kasus penggelapan, pencurian, pembunuhan dan tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejari Pontianak, Refli mengatakan, penanganan perkara pidana sepanjang tahun 2018 ini masih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.

“Jumlah penanganan perkara pidana narkotika sepanjang 2018 ini ada 89 perkara,” kata Refli usai pemusnahan.

Ia menegaskan, penanganan perkara pidana narkoba menjadi salah satu perhatian pihaknya. Para pelaku, akan dituntut hukuman maksimal sesuai dengan perbuatan.

Sebab, kata dia, dampak dari kejahatan penyalahgunaan narkoba, sangat buruk. Bahkan menurutnya, tren kematian generasi muda akibat narkoba terus meningkat.

Bayangkan, dalam sehari terdapat 40 ribu anak bangsa yang meregang nyawa akibat konsumsi barang haram tersebut.

“Makanya, penuntutan kasus narkoba ini kita sangat tegas. Biar masyarakat tahu. Kejaksaan tidak main-main dalam melakukan penanganan perkara pidana narkoba. Ini kita lakukan supaya ada efek jera,” ucapnya.

Refli mengungkapkan, sepanjang 2018 ini ada tiga perkara narkoba yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan hukuman mati. Selain hukuman mati, para bandar juga dijerat dengan Undang-udang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kepala PN Pontianak, Erwin Djong mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana ini. Menurutnya, setiap perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau ingkrah, maka sejatinya barang bukti harus segera dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini sangat penting untuk menjamin supaya tidak disalahgunakan. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga merupakan wujud pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” katanya.

Soal putusan hukuman mati terkait kasus pidana narkoba, Erwin mengungkapkan, tahun ini ada beberapa terdakwa yang sudah divonis hukuman mati.

“Ada yang sudah di fonis hukuman mati. Tapi persisnya nomor berapa, datanya ada di pengadilan,” pungkasnya. (abd)