Surat Panggilan Palsu untuk Tito

HOAX

eQuator.co.id – Sepanjang Jumat (26/10), beredar di grup-grup WhatsApp sebuah foto dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dokumen tersebut tertulis pemanggilan sebagai tersangka atas nama Kapolri Jenderal Polisi Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD. Tito diminta menghadap penyidik KPK bernama Rilo Pambudi.

Pemeriksaan terhadap Tito itu disebutkan untuk Jumat, 2 November 2018, pukul 10.00. ’’Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA sehubungan dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut, perkara pada saat menduduki jabatan selaku kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret–Juli 2016, dan kepala Kepolisian Republik Indonesia,’’ begitu bunyi surat tersebut.

Anehnya, surat itu ditandatangani pada 29 Oktober 2018. Yang menandatangani surat tersebut adalah Direktur Penyidikan KPK Panca Putra S.

Jawa Pos mendapatkan jawaban dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia memastikan bahwa surat panggilan itu palsu. ’’Itu surat palsu. KPK dan Polri akan bekerja sama mengungkap surat palsu yang mengadu domba APH (aparat penegak hukum) tersebut,’’ tegas Agus.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa surat tersebut memiliki penomoran yang keliru. Stempel dan tanda tangan yang tertera di surat itu juga salah. Dia memastikan lembaganya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Nomor surat tersebut adalah Spgl/551/DIK.01.00/40/10/2018.

Pemerhati tipografi Jimmy Ofisia juga ikut menganalisis surat tersebut. Dia melihat font yang dipakai surat itu sama dengan surat resmi pada umumnya. Termasuk penulisan nama Tito Karnavian. ’’Sepertinya sama-sama menggunakan font Arial seperti kebanyakan dokumen sipil. Tapi, terlihat ada keanehan,’’ kata Jimmy.

Keanehan itu terletak pada tata letak atau perspektif penulisan identitas Tito Karnavian. ’’Perspektif pada penulisan nama Tito Karnavian itu aneh. Tidak seperti perspektif di bagian lain,’’ ujarnya.

Hoax tersebut mungkin dibuat untuk memanaskan situasi politik. Pembuat surat itu memanfaatkan isu yang digulirkan IndonesiaLeaks.

Sebagaimana diketahui, IndonesiaLeaks (platform investigasi beberapa media dan Aliansi Jurnalis Independen) mengungkap kejanggalan penanganan perkara di KPK. Yakni, kasus suap pengusaha daging Basuki Hariman terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Januari 2017.

Dalam kasus tersebut, konon ada barang bukti kasus suap yang ditengarai dirusak penyidik KPK. Barang bukti yang kemudian populer dengan istilah buku merah itu mencatat pengeluaran uang Basuki. Konon, ada aliran dana ke sejumlah petinggi Polri. Tersebutlah nama Tito Karnavian di sana. Dalam buku itu, jabatan Tito masih tertulis sebagai Kapolda Metro Jaya. (Jawa Pos/JPG)

FAKTA: Surat KPK yang memanggil Tito Karnavian untuk diperiksa sebagai tersangka adalah palsu. Surat tersebut memiliki sejumlah ketidaksesuaian. Salah satunya adalah nomor surat.