eQuator.co.id – Mempawah-RK. Memposting berita terkait perbuatan asusila melalui melalui media sosial (Medsos) tidak boleh sembarangan. Terlebih, jika pelaku maupun korban merupakan anak dibawah umur.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Mempawah, Kusmayadi mengingatkan, masyarakat pengguna medsos agar bijak dalam membagikan sebuah cerita, informasi dan foto tanpa diblur terlebih berkaitan dengan kasus anak-anak yang masih dibawah umur. “Kami imbau pengguna medsos, agar tidak sembarangan memposting cerita dan foto tanpa diblur wajah pelakunya, karena ini akan berdampak pada keluarga korban, apalagi kasus anak-anak,” tegasnya, Sabtu (25/10).
Dia mengakui, kemajuan teknologi saat ini membuat informasi disekitar masyarakat sangat cepat untuk sebarluaskan. Meski hal tersebut menjadi suatu hal positif dalam kemajuan zaman. Namun tak dipungkiri, cepatnya peredaran informasi yang terjadi lewat medsos terkadang masih ada yang menyebarkan informasi tanpa memikirkan dampak sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Ia mengatakan, dalam kasus yang menimpa anak-anak dibawah umur, tidak bisa sembarangan memposting cerita tersebut. “Tentu tidak boleh sembarangan memposting, kalau tidak paham dengan kode etik jurnalis,” tegasnya.
Ketua KPAID Mempawah meminta masyarakat pengguna medsos, agar tidak mudah membagikan cerita yang mengenai kasus anak dibawah umur, karena hal itu akan berdampak pada masa depan anak yang diberitakan. (sky)