eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Polsek Ledo berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, No. Korban, sebut saja Bunga. Masih berusia 12 tahun. Parahnya, korban merupakan adik kandung dari istri No. Tak lain adalah adik iparnya. Kapolsek Ledo, Ipda Maju K Siregar mengungkapkan, penangkapan ini terhadap warga Kecamatan Ledo ini setelah adanya laporan dari keluarga korban pada Kamis (25/10) pukul 23.15 Wib
“Penangkapan ini atas laporan kakak dan ayah korban. Pelaku pasrah ditangkap,” ujar Maju, Sabtu (27/10). Maju menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara perbuatan bejat itu sudah berlangsung sejak Juni 2018 lalu. Seingat pelaku, lebih dari sepuluh kali dia melakukan persetubuhan dengan Bunga. Selasa 23 Oktober 2018 kemarin merupakan
persetubuhan yang terakhir.
“Atas kejadian ini, korban hamil. Melihat kejanggalan pada perut korban ini lah, pihak keluarga curiga,” ucap Maju. Kepada penyidik, pria 32 tahun itu mengakui semua perbuatannya. Ia tega melakukan perbuatan itu karena cinta dengan korban.
“Pelaku mengaku, melakukan aksinya dengan alasan cinta terhadap korban. Perlakuan tak senonoh ini baru diketahui setelah kakak korban (istri No) merasa curiga dengan kondisi badan adiknya yang sudah mulai mengalami perubahan. Maka dilakukan tes kehamilan,” kata Maju.
Kini, No sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Bengkayang untuk menjalani masa penahanan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Maju mengimbau kepada seluruh warga, khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak yang menginjak masa remaja. Supaya perbuatan seperti ini tidak terjadi lagi. Khususnya di Kecamatan Ledo.
Laporan: Kurnadi
Editor: Ocsya Ade CP