eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Hidup di penjara sepertinya tak membuat jera untuk Ru. Kakek 64 tahun ini masih saja nekat melanggar hukum. Dia kembali berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota karena terlibat perjudian jenis kupon putih atau togel.
Warga Jalan Tebu, Kecamatan Pontianak Barat ini diamankan di tempatnya menjual togel, Pasar Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (26/10).
Ru diamankan saat tengah menulis nomor togel pesanan pelanggannya. Dia tak berkutik ketika disergap. Saat itu juga, Ru langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Kota untuk dilakukan proses penyelidikan.
“Saat ini Ru sudah kita tahan. Dia merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya juga pernah kita tahan,” yjar Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam saat ditemui di Mapolsek, Jumat (26/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Abdullah menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Mapolsek Pontianak Kota terkait adanya kegiatan perjudian di salah satu warung depan ruko Pasar Tengah.
“Dari informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi sebagaimana yang diinformasikan masyarakat ke kita,” jelasnya.
Hasil pengintaian petugas, kata Abdullah, ternyata benar ada aktivitas perjudian di lokasi yang dimaksud.
“Setelah itu, anggota diperintahkan untuk membekuk pelaku yang saat tengah menulis nomor togel pesanan pemesan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota,” paparnya.
Kepada penyidik, Ru mengakui semua perbuatannya. “Dia mengaku bahwa dia selaku penerima pasangan judi togel,” ucap Abdullah.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti lainya berupa uang tunai sebesar Rl290 ribu, serta kertas bertuliskan nomor togel. “Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya. (And)