eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Kabar gembira bagi 47 karyawan PT Sintang Raya yang bergerak dibidang perkebunan yang dipecat tanpa pesangon. Pasalnya, Komisi IV DPRD Kubu Raya menegaskan wajib hukumnya serta tidak ada alasan bagi PT Sintang Raya tidak membayarkan pesangon pensiun buruh tersebut.
“Memang hak mereka terabaikan, maka kami minta PT Sintang Raya membayar pesangonnya. Apalagi masa kerja mereka diatas enam tahun, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dipenuhi tuntutan buruh,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kubu Raya, Yuslanik, Jumat (26/10).
Dalam kesempatan itu, Yuslanik berharap Pemerintah Kubu Raya terus mengawal permasalahan ini. Apalagi masalah ini menyangkut hal-hak buruh yang merupakan warga Kubu Raya.
“Kami berharap semua pihak termasuk pemerintah daerah bersama mengawal ini. Kita berharap pertemuan berikutnya sudah selesai serta tidak lagi berlarut-larut. Kasihan buruh ini,” lugasnya.
Tak hanya itu, legislator Partai Gerindra ini mengingatkan, PT Sintang Raya untuk mengirim perwakilan yang berkompeten ketika terjadi permasalahan seperti ini. Sebab saat pertemuan perwakilan Sintang Raya diwakili Bagian Humas yang tidak punya kewenangan pada masalah buruh ini.
“Pihak perusahaan harusnya mengutus yang berkompeten dan yang bisa memutuskan,” timpalnya.
Sebelumnya, sebanyak 47 karyawan PT Sintang Raya yang bergerak dibidang perkebunan dipecat tanpa pesangon mengadu ke DPRD Kubu Raya, Rabu (24/10) sore.
Dimana pada kesempatan tersebut dihadiri pula perwakilan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, perwakilan PT Sintang Raya, Ketua Sarikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kubu Raya dan Komisi IV DPRD Kubu Raya.
Satu di antara buruh Memed, 63, mengaku bahwa perusahaan tidak membayarkan uang pensiunnya. Padahal dirinya telah bekerja untuk perusahaan tersebut sejak 2011 silam.
“Saya sudah dipensiunkan. Kemudian, saya minta uang pensiun ternyata tidak ada. Padahal saya bekerja juga sudah melalui lamaran, KTP, KK dan surat dari desa,” keluhnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe