Wacana Pemblokiran KTP-el Sementara

Data Penduduk. Sekretaris Disdukcapil Melawi, H Hamidun menunjukan data penduduk wajib KTP-el yang sudah dan belum melakukan perekaman di ruang kerjanya, Rabu (24/10). Dedi Irawan/RK.

eQuator.co.id – Melawi-RK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan memblokir sementara data penduduk yang sudah berumur 23 tahun atau lebih yang belum merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Pemblokiran bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyusun data kependudukan yang akurat. Sebab pemerintah berasumsi orang-orang yang diberi kesempatan 6 tahun sejak umur 17 tahun 2012 tersebut sudah 7 tahun tidak juga mengurus KTP.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Melawi tetap melakukan perekaman hingga keputusan pemblokiran yang direncanakan sejak 31 Desember tersebut dimulai.

“Pemblokiran tersebut direncanakan akan diberlakukan sejak 31 Desember 2018. Sebelum tanggal tersebut kita masih tetap melakukan perekaman,” ujar Sekretaris Disdukcapil Melawi, H. Hamidun ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/10).

Dari data yang telah diinput Disdukcapil Melawi hingga September 2018, jumlah penduduk wajib memiliki KTP-el sebanyak 167.854. Dari jumlah tersebut yang sudah melakukan perekaman baru mencapai 120.513.

“Artinya masih ada sekitar 47.341 penduduk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman. Nah, jumlah tersebutlah kita upayakan untuk terus melakukan perekaman KTP-el. Sehingga ketika pemblokiran KTP-el untuk yang berusia 23 tahun atau lebih diberlakukan. Jumlah penduduk Melawi yang belum merekam tidak banyak lagi. Bahkan kita targetkan sudah rekam semua,” ucapnya.

Sejauh ini jumlah wajib KTP-el yang belum merekam tersebut masih terus dilakukan. Terutama dengan melakukan jemput bola ke kecamatan-kecamatan, bahkan ke desa-desa. Hal itu dilakukan untuk mengejar target.

“Yang paling banyak belum merekam itu terdapat di daerah Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kecamatan Pinoh Selatan dan Menukung. Kendalanya mungkin karena letak geografisnya. Karena infrastruktur dari desa-desa ke kecamatan yang cukup berat,” jelasnya.

Untuk melakukan perekaman Disdukcapil siap melakukannya. Namun untuk mencetak pihaknya mengalami kendala. Apalagi tinta rebon di Disdukcapil Melawi mengalami kekosongan.

“Jadi saat ini rekam bisa, namun cetak yang terkendala tinta rebon kosong. Sementara untuk blanko kita masih banyak stoknya sekitar 8 ribuan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Hamidun mengimbau masyarakat, khususnya yang sudah wajib KTP-el. Namun belum melakukan perekaman agar bisa segera melakukan perekaman. Jangan sampai di kemudian hari karena tidak melakukan perekaman menjadi penyesalan.

“Kita berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman. Agar datanya bisa terinput dan ketika diberlakukan pemblokiran sementara, datanya sudah masuk semua. Untuk yang penduduk wajib KTP baru, saat ini masih terus ada yang melakukan perekaman. Kita harap warga yang datanya masuk, namun belum rekam bisa segera melakukannya,” harapnya.

Reporter: Dedi Irawan

Redaktur: Andry Soe