eQuator.co.id – Sintang-RK. Senin (15/10), Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang mengamankan 2 laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 30,65 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada narkoba masuk ke Sintang. Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza KB 1089 HB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, di Jalan YC. Oevang Oeray Sintang, sekitar pukul 19.00, petugas melihat mobil yang dikendarai oleh terlapor melintas,” ujarnya.
Anggotanya sontak melakukan pengejaran. Dan berhasil memberhentikan mobil itu.
Saat penangkapan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RAR (25) warga Imam Bonjol Rt.002 Rw.003 Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Serta mengamankan barang bukti berupa Toyota Avanza warna hitam KB-1089-HB dan HP merk nokia E63 warna hitam.
Setelah RAR diringkus polisi, selang 45 menit kemudian petugas juga berhasil menangkap rekannya yang satu jaringan dengannya. Dia seorang laki-laki berinisial ES. Petugas berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah kontrakan, di Jalan YC. Oevang Oeray, Gg. Nanas Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sebuah botol permen Lotte Xylitol warna hijau putih, berisi 5 klip plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu. “Barang tersebut disimpan di sepeda motor honda scoopy warna merah KB-2318-XX,” ungkap Aris.
Ia menjelaskan penggeledahan disaksikan Ketua RT di rumah kontrakan ES. Petugas menemukan barang bukti lainnya, yaitu sebuah tas selempang warna hitam merk Quicker berisi 3 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian sebuah aluminium foil, dua bong, sebuah timbangan digital warna hitam merk Camry, dua korek api gas, empat potongan pipet warna putih, empat jarum sabu, serta 30 klip plastik transparan kosong.
“Saya sendiri melihat para petugas melakukan penggeledahan, dan semua barang bukti itu benar adanya,” tegas sang ketua RT. (ben)