
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bawa 100 gram ketamine, Li Chuang Hui dibekuk polisi ketika melintas di Jalan Raya Anjongan Kabupaten Mempawah, Rabu (10/10). Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ini sebelumnya mengambil ilegal tersebut di wilayah perbatasan Entikong, Sanggau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi bahwa ada orang Jakarta mau mengambil narkoba. Tadinya mereka perkirakan pelaku membawa sabu.
“Jadi kita lidik, pada malam itu dihadang memang pergerakannya ke perbatasan Entikong. Kemudian setelah kita tau ciri-cirinya, di Mempawah kita tangkap dan geledah. Kita temukan ketamine yang 100 gram itu,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Mapolda Kalbar, Rabu (17/10).
WNA asal Tiongkok itu memiliki alamat di Jalan Villa Bukit Tirtayasa Blok H/75 Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Kepada polisi pelaku mengaku, ketamin tersebut akan dijadikan minuman suplemen. “Kemarin kami periksa dia mau dicampur dengan kopi, seperti suplemen,” ujarnya.
Baru mengatakan, barang haram itu berasal dari Malaysia. Rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Kalbar. “Dia sudah pesan tiket, kalau kita tidak tangkap langsung berangkat dia,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku bersama dua orang warga negara Indonesia. Salah seorangnya menjadi sopir. Namun sopir tersebut tidak tau apa-apa kegiatan tersangka. “Biasalah yang namanya driver (sopir) sewaan, yang penting sesuai bayarannya, itu aja yang dijalankan,” ujar Barus.
Pria kelahiran Guang Dong, 10 September 1992 ini akan dijerat pasal 197 Jo Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kemarin kita periksa ada pemalsuan, SIM palsu, kita juga akan kenakan pasal 264 KUHP,” tegas Barus.
Sementara itu, Polda Kalbar kembali memusnahan 4,1 kilogram sabu dan 2.157 butir pil ekstasi di Mapolda Kalbar, Rabu (17/10). Dari perhitungan aparat, barang candu yang disita dan dimusnahkan ini, menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat dari bahayanya.Dalam pemusnahan ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar. Juga turut dihadiri sejumlah pihak terkait; Kepala BNNP Kalbar, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Badan POM Kalbar, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan LSM Kalbar.”Jika diestimasikan segram sabu bisa dipakai 10 orang, maka dari barang bukti 4,1 kilogram yang disita ini akan ada 41 ribu warga terkontaminasi dengan sabu. Begitu juga jika satu butir ekstasi, digunakan tiga orang, maka akan ada 6,471 orang yang akan terkontaminasi,” ujar Didi saat pemusnahan barang bukti.
Ia menjelaskan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus narkoba dengan 16 pria dan dua wanita dijadikan tersangka. Pemusnahan ini dilakukan sesuai aturan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti yang disita.
“Sebagai bentuk transparansi tugas Kepolisian dan BNN sehingga masyarakat dapat mengetahui narkoba yang disita petugas benar-benar telah dimusnahkan,” ujarnya.
Dikatakan Didi, selama ini masyarakat dan stakeholder beranggapan bahwa ada oknum petugas kerap menggelapkan barang bukti narkotika yang disita. Maka, setiap pemusnahan barang bukti ini selalu bersama media massa dan secara terbuka untuk menghindari pandangan miring seperti tersebut. “Menurut aturan barang bukti yang disita memang harus segera dimusnahkan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Didi kembali mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder yang ada untuk membantu memberantas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kalbar. Caranya, turut peduli memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang situasi di sekitar lingkungannya. “Sehingga dapat kita tindak lanjuti dengan kegiatan kepolisian,” ucap Didi.
Selain itu, Didi juga mengingatkan seluruh masyarakat dan stakeholder di Kalbar agar bisa bersama-sama menjaga keluarganya dan generasi muda bebas dari narkoba. “Mari kita bersama berantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini, agar Kalbar Zero Narkoba,” ajak Didi.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi