eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pelarian D, seorang buronan kasus narkoba akhirnya berakhir di jeruji besi. Setelah melakukan proses penyelidikan selama hampir empat bulan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak berhasil membekuknya.
Pria 35 tahun yang tinggal di kawasan Kecamatan Pontianak Barat ini ditangkap di kediamannya, Senin (15/10) sekitar pukul 20.30 Wib. Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.
“Tersangka D ini, pengedar sekaligus pemakai,”kata AKP Muslimin, Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (16/10).
Ia menceritakan, penangkapan terhadap D ini berawal dari pengakuan SM, tak lain adalah istrinya yang terlebih dahulu ditangkap, pada Juni 2018. Keduanya memang mengedarkan barang haram tersebut.
“Istri tersangka, SM diringkus lebih dahulu oleh anggota. SM ini mendapatkan sabu dari suaminya, D. Kemudian pengembangan baru D yang diburu,” tuturnya.
Muslimin menyebutkan, D sukar untuk ditangkap. Hingga akhirnya D ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Butuh waktu hampir empat untuk memburunya.
Hingga saat ini, D dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Pontianak. Dia menyusul istrinya di balik jeruji.
D bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika. “D diancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu, dari Agustus hingga Oktober 2018 ini, pihaknya berhasil mengungkap 22 kasus narkoba. Termasuk kasus pasangan suami istri ini.
“Jumlah tersangla yang diamankan sebanyak 26 orang. Sedangkan barang bukti yang kita sita, 60 gram sabu dan 327 butir pil ekstasi,” tutupnya. (dul)