eQuator.co.id – Mempawah-RK. Empat tersangka kasus penyelundupan 10 kilogram narkoba yang ditangkap BNNP Kalbar di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu lalu, divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah itu berlangsung pada Rabu (3/10).
Keempat terpidana itu adalah Mohd Zul Amizan alias Zul, Saiful Umarul Aiman alias Aiman, Robson Leslie Kang alias Richard Kang dan Pitriadi alias Davit. Perjalanan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hasanudin, dan Ezra Sulaiman serta Laura Theresia Situmorang ini sebelumnya berlangsung cukup panjang. “Keempatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” sebut Hakim Hasanudin dalam persidangan.
Setelah putusan ini, keempat terpidana diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Seperti melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Dari keempat terpidana ini, hanya Davit yang merupakan warga Indonesia. Tiga lainnya merupakan warga Malaysia.
Sementara itu, penasehat hukum dari seluruh terpidana Syarif Alwi mengatakan, bahwa pihaknya akan berpikir dan berkoordinasi dengan tim serta pihak keluarga terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang akan diambil.
“Berdasarkan KUHP Pasal 67 dan 233 kami akan pikir-pikir dulu. Kita akan pelajari keputusan itu. Rapatkan dengan tim dan pihak keluarga juga akan kita kasih tahu. Setelah itu, sebelum 7 hari kita akan melakukan apakah mengajukan banding atau menerima putusan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya akan mempelajari dan mencari celah terkait kasus yang dihadapi oleh kliennya dalam beberapa hari ini. Ia pun tak ingin langkah yang akan diambil berikutnya malah menjadi bumerang bagi kliennya.
“Ini masalahnya, kan seumur hidup. Apakah waktu kita banding tiba-tiba langkah kita menjadi bumerang, kita akan pelajari fakta-faktanya dahulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari secara utuh putusan yang diberikan oleh majelis hakim. “Ya kalau memang ada celah yang akan kita lakukan banding, dan pihak keluarga dan terdakwa menyetujui hal tersebut kita akan ajukan. Tapi bila sebaliknya, maka dari itu akan kita pikirkan dalam waktu 7 hari ini,” pungkasnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah, Edi Sinaga menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim atas hukuman penjara seumur hidup bagi tiga warga Malaysia itu. Karena tuntutan jaksa adalah hukuman mati.
Namun, Edi Sinaga menerima putusan hakim yang menghukum terpidana asal negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Karena pihaknya memang menuntut dengan hukuman penjara 20 tahun.
“Secara yuridis kita akan lakukan banding. Sama juga seperti perkara-perkara yang sudah putus beberapa waktu lalu, setelah kita banding, jadi hukuman hati,” tegasnya.
Edi menegaskan, pihaknya bersikukuh ingin mengajukan banding agar 3 warga Malaysia itu dihukum mati. Karena dia menilai, bila narkoba seberat 10 kilogram sampai beredar, maka akan dapat berdampak yang sangat besar bagi masyarakat.
“Kita lihat sendiri kan, Kalbar ini merupakan sarang narkoba. Dampaknya sangat besar kalau kemarin itu lolos,” ungkapnya.
Maka, pihaknya pun optimis dapat memenangkan perkara ini dengan mengajukan banding untuk menuntut ketiga terpidana asal Malaysia dengan hukuman mati di Pengadilan Tinggi nanti.
Laporan: Ari Sandy
Editor: Ocsya Ade CP