eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2019. Pencoretan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana anggota DPD RI tidak boleh lagi rangkap jabatan menjadi pengurus partai politik.
Pencoretan nama OSO disesalkan Staf Ahli Ketua DPD RI Harry Daya. Menurutnya, harusnya KPU tidak mencoret OSO.
“Apa yang disampaikan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai saksi ahli bahwa aturan itu berlaku surut,” katanya dihubungi Kamis (27/9).
Harry menuturkan, OSO masih sangat mencintai dan masih ingin membangun orang-orang daerah yang ada di pelosok negeri ini. Sehingga ia menganggap untuk mengabdi dan menjaga semua itu OSO harus berada dibangku DPD RI.
“Hal ini saya dapatkan dari lapangan bahwa masyarakat masih membutuhkan beliau sebagai wakil rakyat yang berani dan dekat dengan rakyat. Serta selalu membela kepetingan daerah,” tuturnya.
Ia mengatakan, masyarakat luas khususnya di Kalbar sebagian besar banyak yang sedih saat dikabarkan OSO dicoret KPU dari daftar calon anggota DPD RI.”Mereka terus mendoakan OSO supaya beliau masuk atau diloloskan jadi calon DPD RI,” ungkapnya.
Sekretaris Umum DPD Partai Hanura ini menegaskan, pihaknya telah mengintruksikan seluruh kadernya untuk tetap setia mendukung OSO atas apapun keputusan sidang ajudikasi yang digelar oleh Bawaslu RI. Bahkan pihaknya yakin OSO akan lolos. Karena mereka berpikir ada sekelompok kecil yang sengaja ingin menghancurkan orang yang berani membela rakyat dan daerah.
“Semua pihak juga sudah memberikan kesaksian dan dukungannya bahwa keputusan tersebut berlaku surut,” pungkas Harry Daya.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Arman Hairiadi