Sidang Lanjutan Dugaan Candaan Bom Ditunda

Saksi Ahli Meringankan Terdakwa Berhalang Hadir

DITUNDA. Hakim memberitahukan penundaan persidangan kasus dugaan candaan bom yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (23/9). Bangun Subekti-RK

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Sidang lanjutan dugaan candaan bom di dalam pesawat Lion Air atas terdakwa Frantinus Nirigi harus ditunda hingga Kamis (27/9) mendatang. Pengajuan penundaan disampaikan kuasa hukum lantaran saksi ahli yang hendak dihadirkan untuk meringankan terdakwa berhalangan hadir.

“Kami selaku kuasa hukum meminta persidangan ditunda, karena saksi ahli yang akan kami hadirkan berhalangan hadir,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Andel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (24/9).

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga dengan anggota Erli Yansah dan Arlyan mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa. Sidang diundur hingga Kamis dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi ahli. Majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili oleh Rezkinil Jusar untuk segera membuat tuntutan paling lambat 4 Oktober 2018.

Ditemui selepas persidangan, Andel mengatakan, bahwa saksi ahli yang sedianya akan hadir pada persidangan sebenarnya sudah siap untuk datang. Namun karena adanya halangan dari salah satu saksi, maka kehadiran mereka pun ditunda.

“Kami sudah menyiapkan saksi ahli pidana dan bahasa dari Jakarta dan Papua. Namun ternyata hari ini saksi yang dari Papua tidak bisa hadir sehingga kami meminta persidangan ditunda,” terangnya kepada Rakyat Kalbar. Seandainya nanti saksi ahli dari luar tersebut masih berhalangan, maka pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Kalbar.

Menanggapi penundaan sidang, anggota tim JPU, Rezkinil Jusar mengatakan, bahwa hal tersebut wajar terjadi di dalam persidangan. Karena telah ada aturannya di dalam KUHAP.

“Sudah ada aturannya dan telah sesuai. Kami berharap agar jalannya sidang ke depannya tidak mengalami penundaan lagi dan berjalan sesuai rencana,” katanya kepada Rakyat Kalbar.

Disinggung mengenai permintaan hakim agar segera membuat tuntutan dengan tenggat waktu hingga 4 Oktober, Rezkinil mengaku siap untuk melaksanakannya. “Kami sudah siap untuk itu, agar persidangan ini bisa selesai dengan waktu yang telah ditetapkan,” pungkas Rezkinil.

 

Laporan: Bangun Subekti

Editor: Arman Hairiadi