Pelantikan Wali Kota Diharap Tahun Ini

Sidang Paripurna Berhentikan Midji, Angkat Edi

WALIKOTA PONTIANAK. Edi Rusdi Kamtono. FIKRI AKBAR

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Selasa (18/9) digelar sidang pemberhentian Sutarmidji sebagai Wali Kota Pontianak. Dalam paripurna terbuka di ruang rapat DPRD Pontianak itu sekaligus mengangkat Edi Rusdi Kamtono sebagai Plt Wali Kota di sisa masa jabatan 2013-2018.
Pemberhentian dan pengangkatan Plt Wali Kotaini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Diharapkan tampuk kepemimpinan di Pemkot Pontianak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Pemberhentian Sutarmidji sebagai Wali Kota Pontianak masa Jabatan 2013-2018 sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa kepala daerah mengajukan surat pemberhentian pada DPRD untuk diparipurnakan. Sudah kami laksanakan termasuk pengangkatan Wali Kota Pontianak di sisa masa jabatan ini,” ujar Nur Fadhli, Ketua DPRD Kota Pontianak usai paripurna.
Sebagai tindak lanjutnya, Fadli menyatakan pihaknya akan secepat mungkin menyerahkan berkas tersebut ke mendagri melalui Gubernur Kalbar. “Nanti diteruskan pula pada Gubernur untuk disurati Mendagri agar diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Disinggung pelantikan Wali Kota Pontianak terpilih, harapan Fadli agar bisa dilantik tahun ini.Bahkan jika jika perlu sebelum masa tugas Edi Rusdi Kamtono agar segera dilantik.
“Kalau bisa secepatnya pelantikan Wali Kota terpilih, tapi ini tergantung SK Mendagri dan gubernur namun kita berharap bisa cepat. Mengenai sistemnya apakah itu serentak dengan kabupaten/kota lainnya atau secara perorangan di daerahnya asing-masing, itu keputusan pak Gubernur yang melantiknya,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Edi Rusdi Kamtono menyebut belum mengetahui pasti kapan dirinya akan dilantik. Pasalnya masih menunggu putusan atau SK dari Mendagri. “Tanggalnya mudah-mudahan pas 23, karena pak Gubernur bilang sebaiknya saya 23 dilantik, jadi langsung tidak lagi PJ kalau ditunda,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat edaran Mendagri soal pelantikan kepala daerah yang menang pilkada, dibagi menjadi diklasifikasi menjadi tiga. Yakni September, Maret dan April. Sementara masa berakhir tugas sebagai Plt Wali Kota Edi hingga 23 Desember 2018.
“SK mendagri lagi kita urus sekitar November. Tapi sudah saya  buat surat untuk merekomendasikan ini,” katanya.
Tidak hanya soal pelantikannya yang masih belum ada kejelasan, Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah diajukan Pemkot Pontianak ke Mendagri pun turut masih belum ada kabar terkini dari Mendagri. “Sudah kita ajukan sekitar dua minggu lalu. Tapi sampai sekarang masih menunggu SK dari mendagri,” tutup Edi. (agn)