Sistem Ganjil Genap di Jembatan Kapuas Akan Diterapkan

Jembatan Kapuas. Foto : jpnn.com

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Jembatan Kapuas (JK) 1, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak berencana akan menerapkan sistem nomor polisi ganjil-genap khusus kendaraan roda empat.

“Mudah-mudahan secepatnya akan kita terapkan. Kita akan lakukan rapat forum lalu lintas. Nanti ada masukan dari berbagai instansi. Salah satunya akademisi dari Universitas Tanjungpura,” kata Kepala Dishub Pontianak, Utin Srilena Candramidi kepada sejumlah wartawan, Senin (17/9).
Menurut Utin, konsep tersebut sudah ada. Tapi pihaknya harus menyampaikan kepada dinas terkait. Tujuannya agar satu sinergi dalam hal melaksanakan aturan lalu lintas. Dan, untuk mengurangi kepadatan JK 1 yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kendaraan kita lihat dari nomor belakangnya. Misalnya nomor polisi kendaraan belakangnya ada 67, berarti 7 ganjil. Kalau 68, berarti 8 genap. Yang genap mungkin Senin, ganjil Selasa dan seterusnya,” sebut Utin.
Petugas, kata Utin, nantinya akan standby di persimpangan JK 1. Baik dari Dishub Kota Pontianak maupun Sat Lantas Polresta Pontianak. Namun, sambung Utin, sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu. Karena tujuannya untuk menjawab keluhan dari masyarakat. “Pemerintah bukan cuek atau acuh,” tuturnya.

Utin mengaku, kemungkinan akan adanya keluhan dari pengendara mengenai sistem tersebut. Tapi dengan tidak diberlakukannya sistem ganjil genap tersebut, menurut Utin, berarti pemerintah membiarkan terjadinya kemacetan. Atau tidak merespon keluhan dari masyarakat.

Sementara untuk Jembatan Landak, Utin menyebutkan, sudah memberlakukan aturan bahwa khusus kendaraan roda enam ke atas hanya diperbolehkan melintas pada pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib. “Pada waktu selanjutnya dilarang lewat,” tegasnya.

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Ocsya Ade CP