Sungai Bening Deklarasikan Desa Layak Anak

LAYAK ANAK. Wakil Bupati Sambas, Hj Hairiah SH MH bersama Staf Ahli Bupati I Ketut Sukarja dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Drs Sabhan MPd menandatangani Komitmen Bersama Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar Sebagai Desa Layak Anak, Selasa (4/9). Sairi/Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sambas-RK. Komitmen dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan anak ditunjukkan Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar dengan menggelar Deklarasi Desa Layak Anak, Selasa (4/9). Semangat tersebut diharapkan menular ke semua desa se-Kabupaten Sambas.

“Saya berharap semua desa sudah membuat komitmen dan mengalokasikan anggaran, untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan memaksimalkan perlindungan terhadap anak,” kata Wakil Bupati Sambas, Hj Hairiah SH MH, Rabu (5/9).

Sehari sebelumnya, Wakil Bupati Sambas telah mendeklarasikan Desa Sungai Bening sebagai Desa Layak Anak. Guna mencapai Desa Layak Anak, ada faktor kelembagaan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Secara kelembagaan, beber Hairiah, desa harus membuat kebijakan atau peraturan yang berkaitan dengan Desa Layak Anak, tersedia anggaran dalam APBDes untuk program dan kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak yang meningkat setiap tahunnya. “Melibatkan pendapat atau partisipasi anak dalam proses penyusunan kebijakan dan anggaran, serta terbentuknya Gugus Tugas Desa Layak Anak,” paparnya.

Selanjutnya, tersedia profil anak desa yang terisi lengkap dan diperbaharui setiap tahun, adanya dusun/RT/RW ramah anak, telah menyusun program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat. “Juga melibatkan lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa dan akademisi dalam pemenuhan hak anak dan perlidungan anak,” tambahnya.

Pemerintah desa juga harus memberikan hak sipil dan kebebasan dengan memperhatikan data anak yang terpilah dari usia 0 sampai dengan 18 tahun. Selain itu, tersaji data terpilah jumlah anak yang telah mendapatakan kutipan akta kelahiran, perpustakaan di desa atau media sistem informasi desa yang menyediakan informasi layak anak. “Di lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif dibuat kebijakan terkait upaya pencegahan perkawinan pada usia anak, adanya tempat bermain ramah anak dan membuat memiliki program rute aman selamat ke dan dari sekolah,” jelasnya.

Desa juga harus memperhatikan kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, berupa menyediakan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Hal terpenting, desa harus membuat perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan lembaga-lembaga di desa yang memberikan layanan atau bisa merespon dini pengaduan bagi anak korban kekerasan

Tidak kalah pentingnya, papar Hairiah, desa mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan memberikan layanan bagi anak korban kekerasan. “Ada upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, pencegahan pornografi, Napza dan HIV/AIDS pada anak, serta tersedia data anak dengan disabilitas dilengkapi perlakuannya,” pungkasnya.

 

Reporter: Sairi

Editor: Yuni Kurniyanto‎