eQuator.co.id – Pontianak-RK. RH alias Aul, 20, dan ZK alias Zul, 42, memang keterlaluan. Bukannya menjaga sepeda motor yang diparkir di depan Vegas Fried Chicken (VFC), Jalan Haji Rais A Rachman, Sungai Jawi, Pontianak Kota, kedua juru parkir ini malah membobol jok motor konsumen restoran cepat saji itu.
Kini aksinya berakhir di balik jeruji besi. Keduanya dipenjara setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Selasa (4/9). Aksi kedua pelaku ini terbilang rapi. Keduanya memiliki peran berbeda.
Ditemui di Mapolsek Pontianak Kota, Rabu (5/9), RH mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencurian. “Saya khilaf pak,” ucapnya.
Dia mengaku baru beberapa hari bekerja sebagai juru parkir untuk menemani ZL. Kala itu dia berhasil menggasak laptop seorang pengunjung atas nama Ida Susanti.
Alasan mencuri, diakuinya karena melihat korban menggunakan pakaian seragam dinas. “Saya lihat dia (korban) pakai seragam dinas. Saya pikir dia PNS lah (banyak barang di jok),” terangnya.
RH mengambil laptop Ida hanya dengan menarik paksa jok motor korban. Sampai akhirnya tangan dia dapat masuk ke dalam jok motor korban dan mengambil laptop.
“Usai mengambil laptop, saya langsung kabur dan meninggalkan ZL,” katanya.
Berbeda dengan RH, ZL malah mengaku tidak bekerja sama dan tidak mengetahui aksi rekannya.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam mengatakan, aksi kedua pelaku memang rapi. “Keduanya berbagi peran, ZL berperan menggeser kendaraan korban di ruko kosong dan RH berperan membuka paksa jok motor korban,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/9).
Abdullah menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang bernama Ida Susanti seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Swignyo, Senin (3/9).
“Korban mengaku telah kehilangan laptop yang disimpan dalam jok motor saat diparkirkan di Vegas Fried Chiken, Senin siang,” katanya.
Saat itu, kata Abdullah, korban tengah memesan makanan di VFC. Ketika sampai di rumah, korban memeriksa jok motor dan mendapati laptop yang disimpannya di dalam jok motor telah tiada.
Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp2 juta. Berbekal dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, tampak RH mencongkel jok motor jenis Supra X 125 milik korban hanya dengan menggunakan kedua tangannya.
“Bukan cuma motor korban yang dicongkel, RH awalnya juga mencongkel satu motor lain jenis Honda Scoopy warna merah tapi tidak menemukan apa-apa,” papar Abdullah.
Setelah melakukan aksinya, RH kemudian melarikan diri. Sementara ZL yang mengawasi korban ketika melakukan aksi, masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai juru parkir.
Tak menunggu lama, petugas kemudian menangkap RH di pinggir Jalan Gang Padi, Kelurahan Sungai Jawi Dalam. Saat hendak ditangkap, RH berteriak dan mengatakan petugas sebagai jambret. Sehingga membuat warga sekitar kemudian mengerumuni mereka.
“Saat itu petugas menunjukkan identitasnya yang membuat masyarakat yakin. Kemudian petugas mengamankan tersangka,” ujarnya.
Usai menangkap RH, petugas kata Abdullah, kemudian mencari keberadaan ZL dan berhasil menangkapnya di Sebukit Sebedang.
Kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Kota untuk dimintai keterangan. “Kepada petugas kedua tersangka pun mengakui perbuatanya,” jelas Abdullah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini dua juru parkir masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Kota. “Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP