eQuator.co.id – Sanggau-RK. Hati-hati bagi siapapun orang atau korporasi yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) di atas nominal setara Rp 1 Miliar ke dalam wilayah Republik Indonesia bakal menerima sanksi. Sanksi tersebut mulai berlaku, Senin (3/9).
Pemberlakuan sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang pembawaan UKA ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia. Pengawasan dan pengenaan sanksi denda terhadap pembawaan UKA di atas ketentuan Bank Indonesia (BI) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajarannya diseluruh Indonesia termasuk di PLBN Entikong.
Kepala Bea Cukai Entikong Paulus Dwi Jogyastara mengatakan perlintasan UKA dalam jumlah besar jarang ditemui di PLBN Entikong. Meski begitu, pihaknya siap melaksanakan titipan aturan BI tersebut.
“Aturan BI yang baru (No.20/2/PBI/2018) mengenai batasan (maksimal) Rp1 Miliar yang mulai berlaku 3 September ini adalah aturan tambahan lagi. Selama ini pembawaan uang tunai melalui PLBN Entikong tidak banyak, pengenaan sanksinya karena tidak memberitahukan saja,” terang Dwi Jogyastara, Senin (3/9).
Kewajiban pemberitahuan pembawaan uang tunai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tahun 2016 tentang pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau luar daerah pabean Indonesia. Saat ini batasan pemasukan UKA diatur sendiri dalam PBI No.20/2/PBI/2018 dengan nilai maksimal setara Rp1 Miliar.
“Selama ini pelanggaran PP No. 99 Tahun 2016 yang batasannya Rp100 juta saja sedikit di PLBN Entikong, dari 2017 sampai sekarang ada tiga kali,” ujarnya.
Dia menerangkan, tiga kali pelanggaran itu dilakukan oleh perseorangan dan proses penghitungan nominal uang tunai pelintas batas itu dilakukan manual. Sebab, sampai sekarang Bea Cukai di Entikong belum dibekali dengan alat penghitung uang.
“Proses hitungnya cukup lama. Beberapa jam karena kita belum ada alat penghitung uang. Tapi karena sekarang frekuensi pelanggarannya tidak sering, tidak menghambat pelayanan. Tapi nanti kalau frekuensi pemasukan uang tunai mulai meningkat kita perlu kerjasama juga bank atau pengadaan alat penghitung uang di PLBN,” pungkasnya.
Sementara itu, pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam PBI No.20/2/PBI/2018 dikenakan kepada perseorangan maupun korporasi yang membawa UKA dia tas batas maksimal ketetapan BI tanpa ijin. Besaran denda sebanyak 10 persen dari jumlah kelebihan uang tunai yang dibawa. Aturan ini merupakan upaya mendukung kebijakan moneter dan menjaga kestabilan Rupiah.
Laporan: Kiram Akbar