eQuator.co.id – Sekadau- RK. Selasa (4/9), DPRD Sekadau menyerahkan Nota Pengantar Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif kepada eksekutif. Yakni, Raperda Kemitraan Bidan dan Bidan Kampung, Raperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Raperda Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Ketiga Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau,” ujar Handi, Wakil Ketua DPRD Sekadau ketika memimpin Rapat Paripurna Penyerahan Nota Pengantar Tiga Raperda di gedung DPRD Sekadau, Selasa (4/9).
Bagi DPRD Sekadau, Raperda inisiatif merupakan hal yang langka. Makanya, masyarakat menilai saat ini animo para wakil rakyat untuk berperan dalam penyusunan Raperda lumayan tinggi. Apalagi sampai tiga Raperda diusulkan secara serentak.
Menyikapi penilaian tersebut, Handi seolah tidak menampik. Ia mengakui, Raperda Inisiatif DPRD Sekadau merupakan kali pertama hingga tiga Raperda. “Silahkan saudara Bupati mempelajari Raperda Inisiatif tersebut,” ujar legislator Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sekada, Subandrio SH MH mengatakan, Raperda Kemitraan Bidan dan Bidang Kampung merupakan wujud dari menghadirkan negara sebagai segenap bangsa dan kemajemukan kesejahteraan umum, dari kampung sampai kota. “Ini harus didukung engan saranan dan prasarana yang memadai. Harus didukung juga dengan pembinaan yang berdasarkan pemberdayaan,” ujar Subandrio.
Sementara Raperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, jelas Subandrio, merupakan upaya menjaga adat istiadat. “Sedangkan Raperda Jamkesda, dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk,” pungkas Subandrio.
Rencananya, eksekutif akan menanggapi Raperda tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pengantar Nota Raperda diterima langsung Bupati Sekadau, Rupinus SH MSi.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Yuni Kurniyanto