Akhir September Raperda Tentang RZWP-3K Akan Disahkan

Yohanes A Dopong

eQuator.co.id – Pontianak-RK. DPRD Provinsi Kalbar menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Kalbar akan disahkan menjadi Perda pada akhir September 2018.

“Pengesahan Perda ini dirasakan penting untuk melindungi masyarakat nelayan dan pemetaan perairan di masa mendatang. Pembuatan perda itu juga menjadi target pemerintah pusat kepada setiap pemerintah provinsi di Indonesia,” ujar anggota DPRD Provinsi Kalbar, Yohanes A Dopong, Minggu (2/9).

Tak hanya itu, wakil rakyat asal Dapil Kota Singkawang-Kabupaten Bengkayang ini menegaskan, melalui raperda tersebut pihaknya juga mendorong agar keberadaan zonasi wilayah pesisir dan pulau terkecil ini bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat di seantero Provinsi Kalbar.

“Kita coba mengejar agar raperda ini segera selesai dalam bulan September ini untuk jadi penetapan sebuah perda. Perda ini berdurasi 20 tahun mulai 2018-2038 dan memungkinkan ditinjau kembali dalam kurun waktu lima tahun sekali,” ulasnya.

Legislator Partai Nasdem ini berpendapat bahwa keberadaan Perda ini nantinya bertujuan agar masyarakat lebih aman. Seperti contoh kawasan zona yang bisa dipakai oleh masyarakat untuk menangkap ikan sebagai sumber mata pencaharian akan diatur secara jelas.

“Jadi, nanti tidak bisa jika kawasan yang selama ini menjadi areal tangkap nelayan, lalu dibangun kawasan industri jalur transportasi dan lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kamis (30/8) lalu, pihaknya sudah memanggil perwakilan kabupaten/kota terkait raperda ini. Ada tujuh kabupaten/kota yang punya kawasan pesisir dan pulau kecil. Mulai dari Sambas, Singkawang, Bengkayang, Mempawah, Kubu Raya, Kayong Utara dan Ketapang. “Kita minta masukan mereka, karena rancangan perda belum memuat segala potensi yang ada. Misalnya ada kawasan zona pariwisata. Namun ternyata yang ada itu belum semua kawasan zona pariwisata terhimpun di sini. Zona pelabuhan juga termasuk tempat-tempat yang menjadi pelabuhan ikan tangkap,” jelasnya.

Menurut dia, pihaknya juga akan meninjau lokasi pada Minggu depan. Hal tersebut bertujuan untuk interaksi dengan masyarakat dan pemerintah setempat terhadap respon perda zonasi.

“Jadi tidak hanya sebatas diskusi dengan SKPD terkait saja. Namun juga dialog dengan masyarakat,” ujar Yohanes A Dopong.

Reporter: Zainudin

Redaktur: Andry Soe