eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ditemukannya penyelewengan pupuk bersubsidi, yang terjadi di Kabupaten Bengkayang, membuat pengawasan distribusinya dipertanyakan. Instansi terkait menjawab bahwa kontrol terhadap penyalurannya dilakukan secara terpadu.
“Dari Komisi Pengawas Pupuk Pestisida yang melibatkan instansi lintassektoral, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten,” tegas Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kalbar, Heronimus Hero, kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (1/9).
Bahkan, lanjut dia, dalam hal ini distributor juga melakukan pembinaan terhadap pengecer. Artinya, Hero menyebut, pengawasan dan aturan tentang penyaluran pupuk bersubsidi sejauh ini sudah sangat komprehensif.
“Termasuk juga ketegasan konsekwensinya jika ada yang tidak sesuai aturan, kita berharap kedepan mudah-mudahan kasus ini tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Polsek Sungai Raya di Kabupaten Bengkayang setakat ini telah menetapkan tiga tersangka. Yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas dari harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk pupuk bersubsidi memang semua sudah ada aturan yang jelas, termasuk dalam harga eceran tertinggi (HET)-nya,” ujar Hero.
Jadi, jika ditemukan pedagang yang menjual di atas HET artinya tidak mengikuti aturan yang ada. Nah, sambung Hero, apabila ditemukan penjual yang melakukan itu, tentu akan ada langkah-langkah atau sanksi yang diberikan.
“Biasanya ada peringatan tertulis dan denda bahkan pencabutan ijin, dan terkait kasus ini kami sudah turunkan tim untuk mengumpulkan data sekaligus konfirmasi lebih jauh,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Sungai Duri bersama Satintelkam Mabes Polri berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi yang dijual di atas HET di kawasan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (30/8), tim gabungan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial NY, JL, dan PH, serta barang bukti pupuk bersubsidi merek Ponska dan Urea. Seberat lebih kurang 1 ton.
“Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di salah satu gudang di Desa Sungai Raya terdapat pupuk bersubsidi yang diduga untuk dijual di atas HET,” jelas Kapolsek Sungai Duri, AKP Syaiful Bahri, Jumat (31/8).
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan penggerebekan.
“Ternyata benar di salah satu gudang milik terduga didapatkan pupuk bersubsidi yang dijual,” ujarnya.
Ia menuturkan, ketiga tersangka yang terlibat ini diamankan lantaran telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Tahun 2015 dan 2013 tentang Penyelewengan dan Penyalahgunaan Fungsi untuk Sektor Pertanian.
Syaiful mengungkapkan, tersangka menjual pupuk bersubsidi jenis Ponska ukuran 50 kilogram dengan harga Rp2.540 per kilogram. Padahal HET-nya hanya Rp2.300. Sedangkan pupuk Urea dijual dengan harga Rp2.000. Sedangkan harga HET-nya hanya Rp1.800 per kilogram. Lebih lanjut dijelaskannya, menurut keterangan ketiga tersangka, aksi mereka telah dilakukan kurang lebih setahun belakangan ini.
Laporan: Nova Sari
Editor: Muhamad iQbaL