eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kabar masif yang beredar bahwa karyawan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaa antara tahun 1990 dan 2018 mendapat Rp21 juta adalah sebuah berita bohong alias hoax. Masyarakat diminta selalu waspada dan tidak mudah menerima begitu saja setiap informasi yang beredar.
informasi hoax lainnya adalah adanya pihak BPJS Ketenagakerjaan menerima karyawan dengan membayar sekian uang. “Saya pastikan itu hoax semua, tidak benar, ” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Adi Hendrata, kemarin.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan berita-berita terkait BPJS Ketenagakerjaan bisa menghubungi atau datang langsung ke kantor cabang BPJS di wilayah masing-masing. Sebab di zaman teknologi canggih saat ini memang sering dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menyebarkan berbagai berita bohong untuk kepentingan sendiri. Sehingga masyarakat perlu jeli dalam menanggapinya. “Terpenting adalah melakukan klarifikasi atas informasi tersebut. Intinya tidak mudah percaya,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang merasa mendapat informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih belum yakin akan kebenarannya juga bisa mengunjungi website resmi BPJS.
“Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi website atau kontak center kami di 15000910. Jadi seperti itu untuk melakukan atau memastikan berita yang beredar seputar BPJS benar atau tidak,” pungkasnya (Riz)