Kanwil Kemenkumham Akan Panggil Notaris Novi Syafitri

Aduan Kurniawan Disikapi Serius

MJ Baringbing

eQuator – Pontianak-RK. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalbar, MJ Baringbing mengatensi pengaduan Kurniawan yang disampaikan pekan lalu. Kurniawan mengadukan Novi Syafitri yang dianggap mempermainkan wewenangnya sebagai notaris.

“Saya sudah baca berkas pengaduannya. Saya minta pengaduan ini diproses dengan cepat oleh bagian pengawasan notaris daerah,” tegas Baringbing, Kamis (12/11).

Ditegaskan Baringbing, dalam waktu dekat akan memanggil Notaris Novi Syafitri. “Kita akan panggil Novi Syafitri. Kita minta penjelasannya atas apa yang diadukan oleh Kurniawan ini,” jelas Kakanwil.

Kemenkumham masih mendalami pengaduan Kurniawan. Jika dalam proses atau crosscheck ada pelanggaran yang dilakukan Notaris Novi Syafitri, maka akan diberikan sanksi. “Jika memang kasus yang diadukan ini ada pelanggaran, tentunya ada sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin notaris,” tegas Baringbing.

Setelah membaca pengaduan Kurniawan, diakui Baringbing, dirinya terkejut. Karena adanya surat perjanjian Notaris Novi Syafitri yang tidak sesuai dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang hendak ditukar gulingkan antara Susi dan Kurniawan. “Itu dalam pengaduan, ada surat perjanjian yang dibuat oleh notaris, menurut Kurniawan ada kekeliruan. Karena nomor SHM yang dilampirkan dalam surat perjanjian beda dengan nomor SHM yang dipegang Susi,” jelasnya.

Baringbing berharap Kurniawan bersabar atas pengaduan yang sudah disampaikan ke Kemenkumham. “Hasil dari pengaduan ini akan kita sampaikan langsung kepada Bapak Kurniawan. Tentunya setelah selesai proses pengaduan kami tangani,” janji Baringbing.

Baringbing mengingatkan seluruh notaris di Kalbar, tidak sembarangan melayani masyarakat. Apalagi berkaitan dengan akta otententik, baik itu mengenai jual beli atau pun tukar guling lahan. “Jangan sampai hal-hal yang diadukan Kurniawan, terjadi pada notaris lainnya. Karena jelas, akta otentik dibuat atau apapun bentuknya, merupakan produk hukum dari notaris. Sebaiknya dijelaskan terlebih dahulu kepada warga yang minta dilayani itu. Jangan membohongi masyarakat. Karena berulang kali saya katakana, notaris tidak kebal hukum,” tegas Baringbing.

Sebelumnya, Kurniawan membuat pengaduan ke Kemenkumham, karena merasa dipermainkan Notaris Novi Syafitri. Dia juga merasa dibohongi atas pelayanan tukar guling tanah, antara dirinya dengan Susi. Akibat ulah notaris wanita tersebut, kini Kurniawan tidak dapat melakukan proses tukar guling tanah, karena hanya dibuatkan surat di bawah tangan.

Sementara Notaris Novi Syafitri ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar, sejak Kamis (12/11) melalui via telepon, SMS (short massage service), dirinya tidak mengangkat dan membalasnya.

Usaha konfirmasi terus dilakukan melalui Whatsapp Novi Syafitri. Sayangnya Novi Syafitri hanya membacanya saja, tidak membalas konfirmasi Rakyat Kalbar.

Pada Jumat (13/11) Rakyat Kalbar mencoba menghubunginya kembali. Bahkan hendak bertemu di kantornya. Namun Novi Syafitri tidak menggubris konfirmasi yang dilakukan Rakyat Kalbar. Bahkan kantornya di Jalan Camar, Pontianak Kota dalam keadaan tertutup. (zrn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.