eQuator.co.id – Sambas-RK. Kamis (30/8), Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Sambas menggelar mediasi terkait perizinan galian C di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Paloh, mantan Kades Sebubus, Kades Sebubus, Bagian Hukum Setda Sambas, pemilik lahan, Direktur dan Kuasa Hukum Komisaris PT Bumijati, serta PT Amerta Jaya Bersama.
“Mediasi kami lakukan untuk menyelesaikan hal yang belum selesai, karena ada hal yang masih belum klop, dan kami berharap melalui mediasi ini diklopkan,” kata Kepala Dinas Perkim-LH Sambas, H Eko Susanto SKM MKes.
Setelah masing-masing pihak menyampaikan penjelasan, Eko menilai mediasi berhasil menemukan benang merah permasalahan. “Selama ini kami ingin mengundang, tapi baru kali ini semua pihak bisa berkumpul,” ungkapnya.
Disampaikan Eko, komunikasi selama ini menjadi kendala. Proses perizinan sebenarnya sudah dilakukan sesuai SOP. Dinas Perkim-LH juga melaksanakan pelayanan sebaik-baiknya, mulai dari target waktu hingga target pelayanan. Namun, terhambat karena komunikasi. “Menyangkut proses perizinan, lintas sektoral. Sehingga jika sudah clean and clear, sesuai tupoksi di Perkim LH akan kami tindaklanjuti. Saya sejak menjabat per Mei 2018, berkeinginan semua proses perizinan berjalan cepat, dan sesuai SOP yang ada,” jelasnya.
Eko menyampaikan, proses yang dilaksanakan perusahaan galian C sudah sesuai SOP. Bahkan, sudah ada izin dari Gubernur Kalbar. Namun, dalam prosesnya ada perubahan. Sehingga ada pihak yang belum mengetahui mengenai adanya penciutan lahan. “Sebetulnya bukan di ranah kami di Dinas Perkim-LH lagi, tapi karena ini menyangkut pembangunan dan iklim investasi di Kabupaten Sambas, kami melaksanakan mediasi,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Komisaris PT Bumijati, Ari Sakurianto SH mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Sambas melalui Dinas Perkim-LH yang sudah melakukan mediasi, sehingga ditemukan benang merah permasalahan yang ada. “Kami berharap, terkait pemberian izin LH dan Amdal, bisa diberikan jika ada kesepakatan. Sehingga baik dari Bumijati dan AJB bisa sama-sama menerima. Dan diharapkan itu bisa disepakati sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bumijati,” tuturnya.
Hadir juga pemilik lahan, Subhan Nur. Dia mengatakan, sebenarnya tak ada masalah dalam proses perizinan. “Terkait perizinan Gubernur Kalbar, sudah mengeluarkan surat jika dan tak ada tumpang tindih lahan, makanya proses ini bisa berlanjut,” tegasanya.
Reporter: Sairi
Editor: Yuni Kurniyanto