Belum Masanya, Bacaleg Sudah Kampanye

Belum Masanya, Bacaleg Sudah Kampanye

ilustrasi. net

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Pemilu 2019, masa kampanye akan dimulai tanggal 23 September 2018 – 13 April 2019. Kampanye melalui media massa diperbolehkan. Jadwalnya 24 Maret – 13 April 2019.
“Kesepakatan ini antara Bawaslu RI, KPU RI, Komisi Penyiaran dan Dewan Pers,” jelas Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja. Kamis (30/8).
Dia mengimbau, para bakal calon legislatif (bacaleg) agar tidak berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal bisa dikenakan pidana kurungan. Paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan untuk alat peraga, Irwan mengaku sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada partai-partai. Dia berharap partai-partai mentaati aturan tersebut.

Sejauh ini, pihaknya sudah ada menemukan bacaleg kampanye melalui media sosial, seperti. Untyuk itu, dia berharap Bacaleg lebih berhati-hati. Karena belum waktunya melakukan kampanye. “Untuk Bacaleg belum pernah, tapi partainya sudah kita surati, terkait surat edaran dari Bawaslu RI,” ucapnya.
Terkait sanksi kampanye ini terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 521. “Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j akan dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” terangnya. (lid)