Kepala Daerah Tersangka Wajib Dilantik

Diganti Setelah Inkracht lewat pemilihan di DPRD

Ilham Saputra

eQuator.co.idJakarta–RK. Kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka kasus pidana bukan hal yang baru di Indonesia. Karena itu, UU telah menyiapkan antisipasi agar tidak terjadi kekosongan di pemerintahan. Yakni, apabila kepala daerah terpilih, wakil kepala daerah terpilih, atau bahkan keduanya sekaligus menjadi tersangka kasus pidana.

Aturan tersebut tertuang dalam UU 10/2016 Tentang Perubahan UU Pilkada dan UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah. Kedua regulasi itu mengatur mekanisme pemberhentian hingga pengisian jabatan kepala dan wakil kepala daerah. Tidak bisa serta merta kepala dan wakil kepala daerah terpilih dibatalkan keterpilihannya.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, status tersangka pada Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tidak akan menggugurkan statusnya sebagai pemenang pilkada. ’’tetap harus dilantik sampai (kasusnya) inkracht (berkekuatan hukum tetap),’’ terangnya saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan Jakarta kemarin (29/8).

Bila keduanya sama-sama menjadi tahanan selama menjalani statusnya sebagai tersangka, pelantikan tetap dilakukan kemudian keduanya langsung dinonaktifkan. Sekretaris daerah akan menjadi pelaksana tugas kepala daerah sampai kasusnya inkracht. Setelah kasusnya inkracht, bila terbukti bersalah, barulah para pemimpin daerah tersebut diberhentikan tetap dari jabatannya.

Untuk mengisinya, tidak lagi menggunakan mekanisme pilkada. ’’Proses penggantiannya lewat DPR(D),’’ lanjut Komisioner asal Aceh Besar, Aceh, itu. partai pengusung kepala daerah tersebut mengusulkan dua paslon kepada DPRD setempat. Kemudian, DPRD memilih salah satu dari dua paslon yang diajukan dengan cara voting.

Bila partai pengusungnya tidak punya kursi di DPRD, atau kepala daerah tersebut merupakan calon perseorangan, ada mekanisme yang sedikit berbeda. Dua paslon pengganti akan diusulkan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di dewan.

“Contoh sederhananya itu seperti penggantian Sandiaga (Uno),’’ tutr Ilham. Partai gerindra dan PKS akan mengusulkan calon pengganti Sandiaga ke DPRD DKI Jakarta untuk dipilih. Sebagaimana diketahui, Sandiaga mengundurkan diri dari jabatan Wagub DKI Jakarta karena mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden republik Indonesia.  (Jawa Pos/JPG)