Sistem Administrasi Hukum Umum Online

Sambutan. Pj Bupati Kayong Utara, H Syarif Yusniarsyah menyampaikan sambutan dalam kegiatan layanan badan hukum di Hotel Mahkota Kayong di Sukadana, Selasa (28/8). Japri for Rakyat Kalbar
Sambutan. Pj Bupati Kayong Utara, H Syarif Yusniarsyah menyampaikan sambutan dalam kegiatan layanan badan hukum di Hotel Mahkota Kayong di Sukadana, Selasa (28/8). Japri for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, DR H Syarif Yusniarsyah membuka kegiatan layanan badan hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar yang bekerja sama dengan Pemerintah Kayong Utara di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Selasa (28/8).

Kegiatan tersebut mengambil tema ‘Urgensi Pendaftaran Badan Hukum yang Pasti Nyata untuk Memperoleh Status Badan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum’.

H Syarif Yusniarsyah mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk mengakomodir keinginan masyarakat. Dalam memperoleh pelayanan hukum dan informasi hukum mengenai pendaftaran dan pengesahan badan hukum sosial secara online, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan masyarakat dan instansi terkait dapat memberikan masukan berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan hukum. Mengenai pendaftaran dan pengesahan Badan Hukum Sosial secara online di masyarakat. Sebagai bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait pelaksanaan hukum mengenai pendaftaran dan pengesahan Badan Hukum Sosial secara online yang telah dilaksanakan,” ujar H Syarif Yusniarsyah.

Menurutnya, badan hukum yang hanya didirikan dengan akta notaries saja belum memiliki status legalitas badan hukum. Selama belum terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Selanjutnya dengan telah didaftarkan suatu badan hukum, maka secara otomatis telah diperoleh kepastian hukum. Yang tentunya akan berpengaruh pada ruang gerak, aktivitas serta bagaimana suatu badan hukum menjalankan kewajibannya dan memperoleh hak-haknya sebagai subjek hukum. Baik berupa bantuan dana, bimbingan dan fasilitas lainnya dari pemerintah.

“Sebagai upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta penyederhanaan, percepatan investasi, masyarakat dapat mengakses Sistem AHU Online (Administrasi Hukum Umum) pada Dirjen AHU Unit Kerja Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk di dalamnya pelayanan pendaftaran badan hukum secara online,” ulasnya.

Dalam kesempatan itu, H Yusniarsyah berharap kegiatan tersebut menjadi sarana dan prasarana yang positif dan konstruktif. Demi meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pendaftaran badan hukum dalam memperoleh kepastian status badan hukum.

“Sehingga badan hukum yang terdapat di masyarakat dan belum memiliki legalitas status badan hukum dapat segera melakukan pendaftaran secara online pada Kemenkumham. Dalam hal ini system AHU Online,” tuturnya. (lud)