Maju Caleg, Perangkat Desa Wajib Mengundurkan Diri

PKPU Nomor 20 Tahun 2018

Jelaskan Aturan. Ketua KPU Kubu Raya, Musa menjelaskan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU Kubu Raya, Selasa (28/8). Syamsul Arifin/RK.
Jelaskan Aturan. Ketua KPU Kubu Raya, Musa menjelaskan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU Kubu Raya, Selasa (28/8). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur bagi perangkat desa. Mulai dari Kades, Sekdes, Kaur/Kasi, Kadus, RW, RT maupun anggota BPD yang maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) wajib mengundurkan diri.

“Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Ini juga harus diperkuat dengan formulir model BB.1,” ujar Ketua KPU Kubu Raya, Musa di Kantor KPU Kubu Raya, Selasa (28/8).

Apabila ada bacaleg dari kalangan perangkat desa yang tidak menyampaikan surat pengunduran dirinya hingga batas perbaikan berkas berakhir, Musa menegaskan, maka yang bersangkutan otomatis digugurkan.

Dalam kesempatan itu, Musa tak menampik ihwal adanya kemungkinan bacaleg dari kalangan perangkat desa yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU Kubu Raya untuk menjadi caleg. Dengan sengaja tidak jujur menampilkan status pekerjaannya sebagai perangkat desa.

“Misalnya saat mendaftar yang bersangkutan menyerahkan daftar riwayat hidup. Dengan menyatakan profesi pekerjaannya sebagai seorang pekerja swasta. “Ini bisa saja terjadi,” tegasnya.

Untuk itu, Musa menegaskan, guna menentukan seorang bacaleg tersebut apakah terlibat sebagai perangkat desa atau tidak, maka mesti ada surat keterangan dari dinas terkait.

“Kalau kami hanya mengacu pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Si bacaleg bisa melakukan perbaikan jika belum dilengkapi surat pengundurannya. Seperti yang ditentukan dalam tahapan,” ulasnya.

Sedangkan apabila saat verifikasi berkas, Musa menjelaskan, jika masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka si bacaleg statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun, KPU masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

“Jika ternyata setelah tahapan perbaikan hingga Daftar Calon Sementara (DCS) masih juga persyaratan tersebut diabaikan, maka si bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan begitu yang bersangkutan akan gugur mengikuti Pileg. Sampai hari ini kami baru menerima satu laporan dari Panwas bahwa ada satu bacaleg yang ternyata statusnya kepala dusun. Dia ikut di Dapil Sungai Raya 2,” terangnya.

Sekadar diketahui bahwa saat ini KPU Kubu Raya masih melaksanakan tahapan penyampaian laporan dari masyarakat terkait DCS yang dianggap bermasalah.

“Masyarakat boleh melaporkan bacaleg yang dianggap bermasalah ke KPU. Silahkan laporan tersebut disertakan dengan bukti,” tuturnya.

Jika memang bukti laporan tersebut menyatakan seorang bacaleg tersebut bersalah. Misalnya, terbukti telah melakukan manipulasi persyaratan pencalonan, maka otomatis KPU Kubu Raya akan menggugurkan bacaleg tersebut.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe