eQuator – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPK) di masing-masing desa masih melakukan tahapan seleksi untuk memilih calon yang memenuhi syarat.
Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kubu Raya, Sudiono Supyanto mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang, setiap desa hanya boleh mengikutsertakan minimal dua Calon Kepala Desa dan maksimal lima calon. Jika terdapat lebih dari lima bakal calon yang mendaftarkan, pantia pelaksana di tingkat desa akan melakukan seleksi dan tes tertulis.
“Terdapat beberapa desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima. Sehingga harus dilakukan seleksi. Sejauh ini juga belum terdapat calon kepala desa tunggal. Berdasarkan Undang-Undang, jika terdapat lebih dari lima bakal calon yang mendaftar, panitia akan kembali melakukan seleksi,” kata Sudiono, Jumat (13/11).
Ia mengatakan, sampai saat ini masih terdapat beberapa desa yang masih membuka pendaftaran bakal calon kepala desa. Adapula desa yang telah menutup pendaftaran, dan tengah menyusun dan melengkapi kelengkapan administrasi calon kepala desa.
“Terdapat tiga desa yang akan menggelar Pilkades, memiliki balon Kades lebih dari lima orang. Diantaranya Desa Lingga, Desa Sungai Belidak dan Pulau Limbung. Namun kami meminta dengan panitia untuk menyeleksi dengan ketat, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya. (sul)