eQuator – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nursyam Ibrahim mengaku saat ini bersama instansi terkait lainnya tengah mempersiapkan pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya.
“Hingga sekarang saya belum mendengar pengajuan usulan UMK Kubu Raya dari pihak pekerja. Karena memang sesuai aturan penetapan UMK, sepakat direkomendasikan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja,” jelas Nursyam.
Untuk menetapkan UMK, belum lama ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kubu Raya. “Hasilnya nanti akan kami bicarakan saat melakukan rapat bersama di dewan pengupahan, untuk menetapkan UMK Kubu Raya tahun 2016,” ucapnya.
Nursyam mengatakan, pada tahun 2015, UMK Kubu Raya sebesar Rp1.580.000. Belajar dari tahun sebelumnya, hingga sekarang menunjukkan trend UMK kian naik. Hal tersebut bisa dilihat adanya peningkatan kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok.
“Saya memprediksi, ada usulan kenaikan UMK lagi dari pihak pekerja. Cuma besaran usulan baru bisa diketahui setalah kami melakukan rapat koordinasi bersama di dewan pengupahan,” ungkapnya, seraya mengatakan jika tidak ada halangan dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait, membahas penetapan besaran UMK di Kubu Raya. (sul)