eQuator.co.id – Sanggau-RK. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Wilayah Sanggau berkerjasama dengan Sat Lantas Polres Sanggau, POM, Dishub Sanggau, Satpol PP menggelar razia dengan sasaran wajib pajak di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Sanggau, Kamis (23/8).
Pantauan Tribun, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) wilayah Sanggau, Hendrikus Hartadi turun langsung memimpin razia. Satu persatu kendaraan yang melintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat dihentikan petugas untuk memeriksa notis pajak dan kelengkapaan kendaraan.
“Razia melibatkan Satlantas Polres Sanggau sebanyak 15 personel, Polisi Militer dua personel, SatPol PP tiga personel dan dua personel dari Dinas Perhubungan,” kata Hendrikus Hartadi.
Sasaran razia adalah wajib pajak khususnya pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat keatas. Tak bayar pajak, langsung ditilang.
“Razia ini juga untuk menyadarkan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Di samping itu juga untuk meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.
Jika tak mau ditilang, wajib pajak harus membayar di tempat. UPTPPD telah menyiapkan mobil Samsat keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus mengapresiasi dengan langkah yang diambil UPTPPD Sanggau bersama tim gabungan. “Harapan kita tetap rutin gelar razia seperti ini,” katanya, Kamis (23/8).
Kedepan, diharapkan juga razia dilaksanakan di titik yang ramai lalu-lalang kendaraan. “Apalagi kalau ada yang terjaring nunggak pajak dan diterapkan sistem bayar di tempat atau ditilang. Hal Itu dapat mendorong supaya pengendara segera membayar pajak. Hal itu tentu membuat pemilik kendaraan untuk patuh membayar pajak,” tuturnya.
Terlebih, lanjut politis PDI Perjuangan itu, pemerintah menghapus denda pajak dan biaya balik nama. “Momen ini lah diharapkan agar masyarakat dapat manfaatkan untuk bayar pajak kendaraan terutama bagi yang nunggak,” pungkasnya.
Laporan: Kiram Akbar