Penghobi Burung Tengarai Ada Unsur Politis

Tolak Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018

Putu Sudiarta

eQuator.co.idPutussibau-RK. Persatuan Burung Berkicau Kapuas Hulu (PBBKH) menolak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Satwa Dilindungi. Pasalnya, Permen tersebut prematur dan merugikan penghobi burung.

“Kalau kita mengikuti di sosial media, para penghobi burung yang bergerak di perburungan jadi resah akibat dari Permen tersebut,” kata Ketua PBBKH, Putu Sudiarta, Minggu (19/8).

Putu mentengarai, Permen LHK tersebut ada unsur politis. Lantaran terbit jelang pemilihan presiden. “Apa dunia burung dibawa ke politik? tanyanya.

Jika Permen ini diteruskan dan dilaksanakan, maka akan berimbas ke suara kandidat calon pilpres di Indonesia. Lumayan juga jumlah penghobi dan bisnis di dunia burung. “Mulai dari pengrajin sangkar, asesoris dan lain – lain,” ucapnya.

Tudingan pemerintah menganggap habitat burung kian langka, sehingga harus diterbitkan payung hukumnya sangat tidak objektif.

Mestinya, perusahan juga ikut bertanggungjawab. Burung-burung lari karena adanya pembukaan lahan oleh pihak perusahan, terutama di bidang perkebunan. Misalnya di hutan yang masih luas seperti pulau Sumatera dan Kalimantan, sangat terasa sekali bahwa habitat satwa mulai langka.

“Jangan mengkambing hitamkan penghobi dan pencari burung. Maka sebenarnya Menteri tidak perlu keluarkan Permen yang bikin resah itu,” ucapnya.

Untuk membatasi penangkapan burung di hutan, Kementerian LHK tidak semestinya langsung mengeluarkan aturan khusus. Karena masyarakat melalui kearifan lokalnya bisa membuat ketentuan untuk membatasi penangkapan burung di hutan. Dengan kearifan lokal bisa mengurangi perburuan burung.

“Contoh di Kapuas Hulu di daerah lintas, tidak boleh menangkap burung cucak ijo, murai dan lain-lain, ada sanksi hukum adat kalau ketahuan, denda 1 ekor sampai Rp4 juta. Adat belum dibayar, KTP ditahan,” terangnya.

“Jadi saya rasa lebih efektif dari pada ngeluarkan Permen, sehingga di demo di mana-mana,” timpal Putu.

Dia yakin terbitnya Permen LHK Nomor 20 tersebut berdampak luas bagi masyarakat yang berkecimpung di burung. Karena menyangkut urusan ekonomi.

“Karena sampai ke perut bagi pembuat sangkar aksesoris penjual burung bisa menambah pengangguran. Oleh karena itu, carikan dulu solusi terbaik biar tidak menjadi beban pemerintah sendiri. Salam kicau mania,” demikian Putu.

Sebagaimana diketahui Permen LHK dengan nomor P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 itu memasukkan sejumlah burung berkicau sebagai satwa dilindungi. Yakni Murai Batu, Cucak Rawa, dan Anis Merah. Bagi pemilik burung-burung ini harus mendaftarkan peliharaannya ke BKSDA.

 

Laporan: Andreas

Editor: Arman Hairiadi