
eQuator.co.id – Singkawang-RK. Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Singkawang menangkap S, pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Pasar Turi Dalam, Gang Pendidikan, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Sabtu (18/8).
Kasatres Narkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik mengatakan, penangkapan ini berawal saat personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pasar Turi Dalam diduga ada pelaku tindak pidana narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kemudian langsung menuju ke lokasi. Ternyata benar ada S yang diduga memiliki narkotika,” tuturnya dalan keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar, Minggu (19/8).
Saat itu juga salah seorang anggota menghubungi Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah S.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 bungkus (paket) yang diduga sabu di saku celana sebelah kiri. Sebanyak 12 bungkus yang diduga sabu di dalam saku celana sebelah kanan,” katanya.
Saat ini, kata Robert, pelaku dan barang bukti berupa 26 bungkus sabu, handphone dan uang jutaan rupiah masih diamankan di Polres Singkawang untuk proses selanjutnya.
Pelaku ditegaskannya, dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun, paling lama seumur hidup. (hen)