Kawal Perwa Jadi Perda

Terkait Aturan Kebakaran Lahan

ilustrasi.net

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi masalah rutin di Kota Pontianak. Mengurangi dampak tahunan ini, Sutarmidji akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) berkaitan kebakaran lahan.

Perwa yang dikabarkan akan diteken hari ini, Senin (20/8) disambut baik anggota DPRD Pontianak, H Suarmadjat ST. Meski agak terlambat. “Tapi yang jelas ini sangat baik untuk ke depannya,” ujarnya, Minggu (19/8).

Sebenarnya kata legislator PKPI yang karib disapa Madjat ini, banyak pihak yang konsen dan peduli dengan bencana kabut asap. Namun masih tidak membuahkan hasil optimal. Terlebih, asap yang dihasilkan Kalbar sudah merambah negeri jiran.
“Memang sudah harus tegas. Karena ini persoalan serius, makanya kita sangat mendukung Perwa ini,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, di antara isi Perwa ‘lahan yang terbakar maupun dibakar, tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan selama 3 hingga 5 tahun ke depan. Menurut Madjat, ini menunjukkan tindakan tegas sekaligus memberikan peringatan keras bagi pemilik lahan. Apalagi pemerintah sudah ada data-data lahan mana yang terbakar. “Kita harapkan, lahan yang terbakar benar-benar diawasi, karena jangan sampai ada yang menggarapnya lagi,” tegasnya.
Jika Perwa benar-benar diterbitkan, pengawasan dan pemantauan harus dilakukan. Aturan ditegakkan tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan pelanggaran harus siap menerima sanksi.
“Entah untuk membangun perumahan atau digarap untuk bercocok tanam. Ini tujuannya memberikan efek jera. Biarkan saja lahannya 3 sampai 5 tahun baru boleh digarap,” cetusnya.

Sekalipun nanti sudah ada Perwa, Madjat berjanji akan mengawalnya. Dalam waktu dekat ia akan membawa persoalan ini untuk dibahas di legislatif. Tujuannya agar dibikin peraturan daerah (Perda).
“Memperkuatnya, Perwa itu sangat baik jika diperdakan. Jadi Perwa ditambah Perda akan semakin kuat posisinya,” demikian Madjat. (agn)