eQuator.co.id – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sanggau disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Lantai III Gedung DPRD Sanggau, Rabu (15/8). Empat Perda tersebut yaitu, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Perda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda Sistem Drainase Perkotaan, serta Perda Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas.
Disahkanya empat perda tersebut disambut baik berbagai kalangan. Satu diantaranya para penyandang disabilitas. Perda Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas merupakan payung hukum bagi mereka yang berkebutuhan khusus. “Saya bersyukur dan berterimakasih kepada DPRD dan Bupati atas disahkannya perda ini,” kata Ketua DPC Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sanggau, Mikadius Bambang SE, usai rapat tersebut.
Dikatakannya, Perda Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Hak-hak Disabilitas, serta Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2015. Pria yang akrab disapa Bambang ini berharap, disahkannya perda tersebut, maka hak-hak para penyandang disabilitas dapat terpenuhi. “Contohnya untuk jaminan kesehatan, pendidikan, berpolitik dan kesempatan kerja. Juga untuk bersekolah umum, bisa menerima penyandang disabilitas. Kami minta Kabupaten Sanggau menyiapkan guru khusus disabilitas di Kabupaten Sanggau,” harapnya.
Ia mengatakan, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Sanggau yang terdaftar sekitar 200-an orang. “Yang belum terdaftar juga banyak,” pungkasnya.
Dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi SSos, rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Sanggau Drs Yohanes Ontot MSi, dua Wakil Ketua DPRD, Hendykus Bambang SIP dan Usman SPd MSi, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan.
Foto dan Narasi: Kiram Akbar