Parlemen Wacanakan Pembentukan Perda Karhutla

H Suriansyah: Insya Allah, Teman-teman Dewan Akan Mendukung Wacana Ini

BUKA MTQ. Pj Gubernur Kalimantan Barat, Dody Ryadmadji dan Bupati Mempawah, H Ria Norsan menyampaikan kata sambutan ketika acara Pembukaan MTQ XXVII Kalbar di GOR Opu Daeng Mempawah, Minggu (1/7).
BUKA MTQ. Pj Gubernur Kalimantan Barat, Dody Ryadmadji dan Bupati Mempawah, H Ria Norsan menyampaikan kata sambutan ketika acara Pembukaan MTQ XXVII Kalbar di GOR Opu Daeng Mempawah, Minggu (1/7).

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seantero Provinsi Kalbar seolah tak ada habis-habisnya. Bahkan, karhutla kerap menjadi agenda tahunan yang senantiasa melanda, sehingga berimplikasi luas terhadap aktivitas masyarakat. Mulai dari aspek kesehatan, transportasi termasuk mengganggu sektor perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu, DPRD Provinsi Kalbar memberikan atensi yang besar terhadap persoalan karhutla serta bertekad untuk mendorong lahirnya payung hukum sebagai langkah preventif karhutla di Kalbar. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Karhutla.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA mengatakan, karhutla sudah menjadi masalah klasik di Kalbar. Karena masih tersedianya lahan hutan yang cukup luas dan sebagian merupakan hutan gambut.

“Artinya sekitar 11 persen dari wilayah Kalimantan Barat yang hampir 15 juta hektare ini adalah lahan gambut. Artinya sekitar 1,5 hingga 1,7 juta hektare. Ini sangat rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, perlu dirancang suatu peraturan daerah (Perda) supaya dapat meminimalisir resiko terjadinya karhutla di Kalbar,” ujar H Suriansyah di ruang kerjanya, Rabu (15/8).

Meskipun, legislator Partai Gerindra ini menuturkan, sejauh ini sudah ada beberapa Perda tentang lingkungan hidup, perlindungan daerah aliran sungai serta perlindungan lahan pertanian di Kalbar.

“Akan tetapi persoalan karhutla masih berdampak di Kalbar, sehingga hal itu tentunya perlu diperkuat lagi melalui regulasi atau aturan yang lebih spesifik. Meskipun demikian, aturan tersebut tentunya tidak boleh mematikan kearifan lokal masyarakat di Kalbar. Apalagi selama ini masih ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan membuka ladang dengan cara membakar,” ulasnya.

Untuk itu, wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sambas ini menjelaskan, perlu diatur secara jelas sebatas mana yang bisa diatasi serta harus ada penindakan yang tegas. Sebagai dasar hukum agar bisa mengendalikan persoalan karhutla di seantero Provinsi Kalbar.

“Wacana Perda karhutla ini juga akan ditujukan kepada oknum perusahaan atau pengusaha yang secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kalbar,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalbar ini optimis bahwa wacana Perda Karhutla akan didukung oleh teman-teman di DPRD Provinsi Kalbar.

“Insya Allah, Perda karhutla akan didukung oleh teman-teman. Karena Perda karhutla ini bisa juga menjadi Perda inisiatif ataupun Perda yang diajukan oleh pihak eksekutif,” ulasnya.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Provinsi Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf. “Kalbar merupakan daerah kritis masalah asap,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Kubu Raya-Kabupaten Mempawah ini mengatakan, sejauh ini ada dana bantuan pusat untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan gambut di Kalbar.

“Kita sangat mengharapkan kepada instansi terkait agar dapat memaksimalkan dana tersebut. Dalam mengantisipasi serta menyosialisasikannya kepada masyarakat,” harapnya.

Apalagi, legislator Partai Nasdem ini berpendapat, sejauh ini persoalan karhutla di Kalbar sangat mengganggu kesehatan masyarakat serta membahayakan jalur transportasi penerbangan udara.

“Persoalan karhutla tentunya masih menjadi PR yang sangat besar bagi instansi atau badan yang khusus mengantisipasi masalah karhutla,” tegas Ketua DPD Partai Nasdem Kubu Raya ini.

Reporter: Zainudin

Redaktur: Andry Soe