Miris! 24 Persen Pengguna Narkoba dari Kalangan Pelajar

ilustrasi.net

eQuator.co.idDari hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN), pelajar masih sangat rentan terjangkit narkoba. Ada sekitar 24 persen pengguna narkoba merupakan dari kalangan pelajar.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, banyak penyebab di balik maraknya penggunaan narkoba di kalangan pelajar. Salah satunya, pemahaman minim tentang narkoba. “Lalu, dikombinasikan dengan sifat remaja yang tertarik mencoba hal baru,” tuturnya, kemarin.

Kondisi itulah yang dimanfaatkan bandar narkotika dalam menjerat pelajar atau remaja menjadi pengguna baru. “Ini harus dihentikan,” terang mantan deputi penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Menurut dia, pelajar dan remaja harus diarahkan untuk menjadi generasi yang berkualitas dan mandiri. BNN bekerja sama dengan BKKBN untuk mencapai target itu.

Selain banyaknya pelajar yang terjerat narkotika, proses hukum terhadap pengguna narkotika juga kerap menuai kontroversi. Kata mantan Kepala BNN Komjen (pur) Anang Iskandar, banyak putusan pengadilan terhadap pengguna narkotika yang justru merupakan hukuman penjara. “Perkara narkotika itu perkara kombinasi, antara kesehatan dan perkara hukum,” jelasnya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan pengguna untuk direhabilitasi. Namun, kenyataannya, bermula dari jaksa, mereka menggunakan pasal berlapis dan hakimnya malah memutuskan hukuman penjara. “Ya, ini generasi bangsa, bagaimana kalau yang menggunakan remaja atau pelajar,” paparnya.

Karena itu, saat ini setiap penegak hukum memiliki tugas berat. Khususnya Mahkamah Agung (MA). Yakni, putusan hakim terkait narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram justru dipenjara. (JawaPos.com/JPG)